Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
APBN
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
2026-06-05 09:06:36

JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan mengumumkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Mei 2026 melalui konferensi pers APBN KiTa yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini (5/6/2026).

Menjelang pengumuman tersebut, Purbaya memastikan kondisi fiskal Indonesia masih berada dalam kondisi yang baik dan terkendali meskipun ketidakpastian global dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah masih berlangsung.

Menurut Purbaya, berbagai indikator fiskal menunjukkan kinerja yang positif sehingga masyarakat dan pelaku pasar tidak perlu khawatir terhadap kondisi keuangan negara saat ini.

"Fiskalnya kan bagus. Besok ada itu, (konferensi pers) APBN KiTa. Anda boleh tanya lagi di situ, saya jelaskan lagi. Kalau enggak saya ngulang lagi ini, tapi pada dasarnya aman," ujar Purbaya kepada awak media, Kamis (4/6/2026).

Purbaya mengungkapkan, dalam konferensi pers APBN KiTa nanti pemerintah akan menjelaskan berbagai perkembangan ekonomi dan fiskal, termasuk upaya perbaikan kondisi ekonomi yang mulai terlihat sepanjang tahun ini.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun lalu dan diikuti oleh peningkatan penerimaan negara yang cukup signifikan.

"Dan kita jelaskan cara-cara tahun ini maupun tahun depan dan semua termasuk perbaikan kondisi ekonomi kita, pertumbuhan yang membaik dibanding tahun lalu dan pertumbuhan penerimaan yang signifikan," katanya.

Salah satu indikator yang menjadi sorotan adalah penerimaan pajak pada Mei 2026 yang mencatat pertumbuhan tinggi.

"Mei itu pertumbuhan pajaknya 22,1%, jadi jauh lebih tinggi dibanding tahun lalu. Itu satu hal yang menggembirakan. Jadi itu yang saya sampaikan ke mereka, nanti mereka akan menilai," tambah Purbaya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa posisi defisit APBN hingga Mei 2026 sedikit meningkat dibandingkan posisi pada April 2026. Namun, kenaikan tersebut masih berada dalam batas yang aman dan terkendali.

"Di bulan Mei, defisitnya naik sedikit dibanding April ke 0,7%. Tapi kan kalau itu kan lima bulan, yang itu kan empat bulan," jelasnya.

Purbaya memperkirakan, apabila rasio defisit tersebut dihitung secara sederhana dalam basis tahunan, maka angkanya masih berada jauh di bawah batas defisit yang ditetapkan pemerintah.


"Kalau kita hitung 12 per 5 kali 0,7%, kasarnya ya, antara 1,7%-1,8% terhadap PDB rasio defisitnya. Jadi kalau hitungan kasar seperti itu aman," ujarnya.

Meski begitu, ia menekankan bahwa perhitungan defisit APBN tidak bisa dilakukan secara linear karena penerimaan dan belanja negara akan berfluktuasi dari bulan ke bulan.

"Tetapi nanti tidak seperti itu ngitungnya, akan bervariasi dari bulan ke bulan. Cuma sampai sekarang sih masih aman karena income kita tumbuhnya di atas perkiraan banyak orang," kata Purbaya.(Kontan/bh/sya)


 
Berita Terkait APBN
 
• Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
 
• Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
• Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
• Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
• APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]