Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Buruh
Dialog Tripartit Koalisi Buruh Jakarta Bahas Kartu Pekerja
2018-12-06 14:49:04

Koalisi Buruh Jakarta menggelar dialog tripartit bertajuk 'Paska Penetapan UMP 2019 dan Manfaat Kartu Pekerja Menuju Jakarta Kondusif' di Aula Sudinakertrans Jakarta Utara, Kamis (6/12).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Buruh Jakarta menggelar dialog tripartit bertajuk 'Paska Penetapan UMP 2019 dan Manfaat Kartu Pekerja Menuju Jakarta Kondusif' di Aula Sudinakertrans Jakarta Utara, Kamis (6/12).

Wakil Ketua Koalisi Buruh Jakarta, Jayadi, mengatakan paska penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2019, pada 24 Oktober 2018, situasi iklim industri yang dirasakan oleh para pekerja dan pengusaha tergolong kondusif.

"Sampai batas itu kondisi Jakarta sebenarnya masih pada posisi kondusif. Di Koalisi Buruh Jakarta terdiri dari 13 federasi, semuanya secara umum mereka tidak akan menolak program-program yang akan dikeluarkan Pemprov DKI untuk mensejahterakan buruh," kata Jayadi.

Kepala Unit Perburuhan Direktorat Sosial Budaya Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri, AKBP Suwandi menyebutkan para pekerja dan pengusaha juga berperan dalam memelihara situasi keamanan dengan baik usai penetapan UMP DKI 2019.

"Jelang, saat dan paska penetapan UMP DKI 2019, relatif kondusif. Karena kesadaran dari rekan-rekan serikat pekerja sehingga sampai sekarang saya apresiasi Jakarta relatif kondusif," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, Nurzaman, menilai situasi kondusif yang tercipta tersebut, didasarkan atas terpeliharanya hubungan baik antara pekerja dan pengusaha.

"Alhamdullilah penetapan UMP DKI Jakarta saat ini kondusif. Karena kita saling mengerti dan memahami, buruh memahami kondisi perusahaan, perusahaan memahami kondisi buruh,"jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemko Jakarta Utara, Dwi Untoro. "Ya kalau untuk di Jakarta kondusif. Kenapa kondusif, karena memang Pemprov DKI Jakarta melalui Pak Gubernur punya kebijakan memberikan kesejahteraan yang sifatnya mendukung penetapan UMP," papar dia.

Pada kesempatan ini, juga diadakan deklarasi sikap untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif dalam upaya mewujudkan Pemilihan Umum damai 2019.(bh/mos)


 
Berita Terkait Buruh
 
• Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
 
• Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
 
• ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
 
• Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
 
• Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]