Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demokrasi
Demokrasi dan Transparansi Terancam Mati
Wednesday 12 Feb 2014 07:15:45

Seknas FITRA dan Indonesia Corruption Watch.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Suhardi (aktivis FITRA NTB) dan Komisi Informasi Daerah (KID) NTB digugat oleh Partai Golkar NTB ke Pengadilan Negeri NTB. Gugatan disebabkan putusan Komisi Informasi yang memenangkan permintaan informasi keuangan yang diajukan oleh FITRA NTB. Tidak main-main, DPD Golkar menuntut ganti kerugian materil dan immaterial dengan total sebesar Rp. 1. 053.000.000,-

Gugatan tersebut merupakan perlawanan balik dari partai GOLKAR yang sebelumnya kalah di persidangan Komisi Informasi Daerah terkait permintaan informasi keuangan partai. Sehingga mereka melakukan upaya hukum kepada pengadilan negeri. Namun aneh bin ajaib, dalam gugatan tersebut bukannya meminta pembatalan putusan Komisi Informasi, namun juga menuntuk ganti kerugian materil dan immaterial sebesar 1.053.000.000 Aktivis FITRA maupun Komisi Informasi Daerah NTB.

Kronologis

Sebagaimana diketahui, maraknya korupsi di negeri ini sebenarnya berakar dari pendanaan partai. Hal tersebut tercermin dari kader-kader partai politik terkait dengan kasus korupsi yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sulit untuk tidak dikatkan dengan upaya pengumpulan pendanaan partai. Disisi lain, aspek ketertutupan pengelolaan pendanaan partai menjadi pemicu menjadikan institusi partai sebagai kanalisasi praktek-praktek koruptif. Maka upaya mendorong partai politik untuk transparan merupakan langkah yang paling tepat untuk pencegahan dan menekan angka korupsi. Oleh karena itu, sejatinya publik juga punya peran yang amat strategis untuk membuat partai politik lebih baik.

Atas dasar itu, FITRA NTB berinisiatif melakukan permintaan informasi kepada seluruh partai politik yang ada di NTB. Sekali lagi, hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mendorong partai menjadi lebih bersih sekaligus mengukur sejauhmana tingkat transparansi sudah dibangun oleh Parpol.

Seluruh partai secara formal disurati untuk meminta informasi keuangan termasuk juga partai Golkar. Informasi yang diminta terdiri dari :

1) Rincian laporan keuangan partai tahun 2011 dan 2012 (yang bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan APBD).

Rincian neraca dan laporan realisasi anggaran
Rincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan
2) Rincian laporan program umum dan kegiatan partai tahun 2011 dan 2012
3) Struktur dan kepengurusan partai

Dalam proses permintaan tersebut, partai Golkar tampak enggan untuk menyerahkan informasi yang diminta. Padahal informasi tersebut merupakan informasi yang termasuk terbuka bagi publik. Hasilnya, FITRA NTB mengirimkan penyelesaian permintaan informasi kepada Komisi Informasi Daerah NTB.

Setelah proses mediasi tidak menemui titik temu, maka proses selanjutnya diteruskan kepada tahapan ajudikasi. Hasilnya Komisi Informasi Daerah NTB pada tanggal 23 Desember 2013 melalui Putusannya yang bernomor 014/XII/KI-N/PS-A/2013 mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memerintah Partai Golkar untuk menyerahkan informasi yang diminta pemohon.

Pada tanggal 07 Januari 2014, DPD Golkar NTB menyerahkan informasi kepada pemohon. Informasi yang diberikan hanya terdiri atas 2 lembar dokumen. Isinya adalah Daftar kegiatan Golkar Tahun 2011 dan 2012, dan ringkasan penerimaan dan pengeluaran untuk pembiayaan kegiatan Partai Golkar NTB.

Setelah ditelaah, dokumen tersebut tidak sesuai yang diminta pemohon. Bukannya melengkapi, DPD Golkar NTB justru menggugat Suhardi (aktivis FITRA NTB) dan Komisi Informasi Daerah (KID) NTB ke Pengadilan Negeri Mataram. Tidak tanggung-tanggung, DPD Golkar NTB bahkan meminta ganti kerugian sebesar Rp. 1.053.000.000 dalam gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, penggugat merasa harga dirinya telah diinjak-injak/ pencemaran nama baik dan kehilangan kepercayaan publik sehingga menunut nominal sekian besar. Hal ini tentu salah kaprah karena merupakan hak publik untuk meminta informasi kepada badan publik. Hak tersebut dijamin oleh ketentuan perudang-undangan khususnya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sikap partai Golkar yang meminta ganti ketugian ii merupakan bentuk:

Partai Golkar tidak siap untuk terbuka dan transparan kepada publik khususnya terkait pendanaan partai mereka Partai Golkar tidak paham hak-hak publik yang dijamin konsititusi untuk mendapatkan informasi dari badan publik. Langkah menggugat pemohon informasi merupakan sikap yang resisten terhadap keterbukaan informasi.

Partai Golkar terkesar arogan atas kekuasaan yang dimilikinya karena tidak menjalankan putusan Komisi Informasi sepenuhnya.

Oleh karena itu, kami menyatakan dan mendesak

DPD Golkar NTB Bersikap transparan dan terbuka atas laporan keuangan partainya dengan menghormati putusan Komisi Informasi. Mereka harus transparan atas sumber pendanannya.

Gugatan DPD Golkar kepada pemohon informasi adalah salah alamat (error in persona). Upaya setiap masyarakat mendorong transparansi harus dihormati bukan justru dilawan.

Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie memerintahkan kadernya untuk mencabut gugatan kepada Pemohon Informasi dan Komisi Informasi.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka kami akan menempuh langkah hukum atas gugatan yang mengancam kebebasan publik untuk mengakses informasi tersebut. Perlawanan dalam perjuangan mendorong transparansi badan publik harus akan kami lawan. Demikian Siaran Pers di Jakarta Seknas FITRA dan Indonesia Corruption Watch, Senin (9/2) lalu.(sp/ftr/icw/bhc/sya)



 
Berita Terkait Demokrasi
 
Kontroversi Presiden RI, Pengamat: Jokowi Mau Membunuh Demokrasi Indonesia!
 
Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi
 
Yanuar Prihatin: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi
 
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Tak Lagi Sehat Sejak Maraknya 'Buzzer' di Medsos
 
Jelang Tahun 2023, Fadli Zon Berikan Dua Catatan Kritis Komitmen Terhadap Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]