Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Tambang
Demo PMHI Tuntut Tersangka Kasus Gali Tambang di TPU Kebun Agung Dituntut Berat
2018-07-04 19:39:24

Tampak aksi demo PMHI di depan Kejaksaan Negeri Samarinda pada, Rabu (4/7).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PMHI) Cabang Samarinda pada, Rabu (4/7) siang menggelar aksi demo di Kejaksaan Negeri Jl. M. Yamin Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dengan membawa spanduk besar yang bertuliskan seruan aksi serbu kantor Pengadilan Negeri Samarinda, untuk mengawal sidang kasus tambang ilegal di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebun Agung.

Untuk diketahui bahwa, galian tambang di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebun Agung dituding secara ilegal yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Kepolisian Samarinda yang diketahui bernama Punaryo, yang saat ini duduk sebagai tersangka dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda.

Dalam aksi mereka para Mahasiswa juga didampingi warga Kebon Agung, mereka menilai bahwa sidang yang selama ini dilaksanakan di Pengadilan seakan-akan sengaja dipermainkan atau diperlambat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga mereka meminta agar JPU yang menangani kasus ini agar menuntut terdakwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan tuntutan yang sangat berat.

Untuk tuntutan dari aksi mahasiswa ada 4 pon :

1. Proses dan adili pelaku tambang ilegal di Kaltim secara transparan.

2. Hukum seberat-beratnya pelaku tambang ilegal di pemakaman muslimin Kebun Agung Samarinda Utara.

3. Usut tuntas SKU penegak hukum yang memiliki tambang ilegal di Kalimantan Timur

4. Tolak pemimpin yang pro tambang ilegal di Kalimantan Timur

Aksi mahasiswa yang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 Wit pagi, namun ditunda hingga pukul 14.00 siang.

Sebelum melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, terlebih dahulu aksi dilakukan di halaman kantor Pengadilan Negeri Samarinda juga dengan tuntutan yang sama, namun hanya berjalan 10 menit dan beralih ke Kejaksaan Negeri Samarinda yang jaraknya kurang dari 100 meter.

Sebelum diterima oleh pihak Kejaksaan yang diwakili oleh Kasi Pidum Kejari Samarinda Zainal. Atas nama warga, seorang warga yang diketahui bernama Kasdi, menyampaikan bawah, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka agar dapat dilakukan hukuman yang seberat-beratnya.

Sementara, Abdul Rahim, selaku perwakilan mahasiswa kepada Zainal selaku Kasi Pidum Kejari Samarinda, yang dengan cara memaksa Kasi Pidum agar dapat memanggil Jaksa yang menangani kasus tambang ilegal tersangka Punaryo untuk didengar keterangannya, namun di tolak oleh Kasi Pidum dengan alasan Jaksa yang bersangkutan dalam persidangan dengan kasus lain.

"Kami minta tuntutan besok harus maksimal kalau tidak kita akan melakukan demo," ujar Abdul Rahim.

Kepada puluhan Mahasiswa dan warga yang melakukan aksi demo, Zainal selaku Kasi Pidum Kejari Samarinda mengatakan bahwa, "saya sebagai Kasi Pidum sebagai pengendali kasus pidana umum yang ada di Samarinda, terlepas dari jaksa yang menangani kasus tersebut, kami akan laksanakan sesuai aturan," pungkas Zainal.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]