Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Listrik
Demi Pemenuhan Listrik Nasional Produksi Batubara 2015 akan Ditingkatkan
Monday 08 Sep 2014 16:04:01

Sekretaris Ditjen Minerba, Paul Lubis sedang mempresentasikan soal Batubara dalam sarasehan forum wartawan ESDM di Bogor, Jumat (5/9). Sarasehan turut dihadiri Juru Bicara PGN, Kepala Divisi Perencanaan Sistem PLN, SekDitjen Migas dan Kasub Puskom Kementerian ESDM. (Foto : bhc/boy)
BOGOR, Berita HUKUM – Proyeksi kebutuhan batubara dalam negeri untuk periode 5 tahun kedepan meningkat sebesar 8% per tahun, sedangkan produksi batubara meningkat rata-rata sebesar 1 % pertahun. Mengacu data Badan Geologi yang dikeluarkan pada 2013 lalu, total cadangan batubara sebesar 31,35 milyar per ton dengan lokasi cadangan tersebar di Kalimantan dan Sumatera.

Batubara direncanakan produksi pada 2015 mencapai 425 juta ton dengan rencana ekspor sebesar 322 juta ton dan rencana pemenuhan domestik mencapai 103 juta ton. Hingga Awal September 2014 produksi batubara telah mencapai 397 juta ton, produksi memenuhi kebutuhan ekspor sebesar 301 juta ton dan kebutuhan domestik hanya sebesar 96 juta ton batubara

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Paul Lubis, meningkatnya penggunaan batubara untuk dalam negeri pada tahun 2015 mendatang dikarenakan proyeksi kebutuhan pemenuhan listrik PLN yang diarahkan menggunakan batubara pada megaproyek 10.000 MW dan rendahnya penyerapan domestik lokal.

“Batubara akan kami tingkatkan untuk pemenuhan listrik nasional, mengingat kita telah menjadi importir minyak dan pengendalian batubara akan dilakukan dengan mengurangi ekspor. Hanya saja pemerintah mengendalikannya agar tidak over supply namun tidak mengurangi nilai tambah untuk kas negara ,” ungkap Paul Lubis pada Berita Hukum dalam kesempatan sarasehan bersama forum wartawan ESDM, Jumat (5/9) di Bogor.

Pemenuhan batubara untuk kelistrikan nasional bukan tanpa alasan. Pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 dalam UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral, telah disebutkan :
Untuk kepentingan nasional, menteri setelah berkonsultasi dengan DPR dapat menetapkan kebijakan pengutamaan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Kepentingan nasional tersebut dapat dilakukan dengan pengendalian produksi dan ekspor.

“Hingga saat ini, tantangan kedepan adalah terkait pengelolaan lingkungan karena batubara memiliki nilai karbon yang sangat tinggi selain itu bagaimana secepatnya agar pembangkit listrik bertenaga minyak kita rubah menjadi pembangkit listrik bertenaga batubara,” tambah Paul mengingatkan.

PT. Pembangkit Listrik Nasional (PLN) sebagai pengguna terbesar batubara sejak 2013 telah merencanakan proyeksi bauran energi didominasi batubara sebesar 53% dan meningkat hingga 66% pada tahun 2022. Alokasi tersebut digunakan, diantaranya untuk penyelesaian tahap 1 dan tahap 2 pembangkit listrik berkapasitas sebesar 10.000 MW.

Penyelesaian megaproyek pembangkit listrik ini guna menggantikan pembangkit listrik PLN yang dominan menggunakan energi minyak bumi. (bhc/mat)



 
Berita Terkait Listrik
 
PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
 
Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
 
Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
 
Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
 
Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]