Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Virus Corona
Definisi PPKM Darurat Harus Jelas
2021-06-30 23:56:51

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa dirinya masih menunggu penjelasan pemerintah terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Saleh meminta pemerintah untuk memperjelas definisi ini diperjelas.

Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat harus benar-benar dipastikan dapat menurunkan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Jika tidak, wacana dan kebijakan itu tidak akan jauh berbeda dari PPKM skala mikro yang tengah berjalan saat ini.

"Tapi, apa itu PPKM Darurat? Perlu definisi yang jelas. Sebab, kalau sama dengan PPKM sebelumnya, ya hasilnya pun akan sama juga. PPKM sebelumnya kan telah dinilai tidak berhasil. Karena tidak berhasil itu, lalu dibuat lagi kebijakan baru. Kalau baru, ya harus ada aspek yang benar-benar membedakannya dengan kebijakan sebelumnya," tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Kamis (30/6).

Lebih lanjut, legislator dapil Sumatera Utara II ini menegaskan bahwa ia tidak tahu mengapa pemerintah tidak mau mencoba kebijakan lockdown atau jika tidak bisa lockdown total, setidaknya lockdown akhir pecan yang menurutnya bisa dikombinasikan dengan PPKM Darurat. Artinya, pada hari-hari kerja diterapkan PPKM Darurat, sementara lockdown akhir pekan diterapkan di akhir minggu.

"Tantangannya kan semakin sulit. Orang yang terpapar semakin banyak. Rumah sakit semakin penuh. Tenaga-tenaga medis semakin kewalahan. Semua itu perlu dihadapi dengan kebijakan yang benar-benar komprehensif," tambahnya.

Menurut Saleh, ada banyak kalangan yang menilai bahwa kebijakan yang diambil pemerintah cenderung hanya berganti nama dan istilah. Sementara pada tataran praktis, kebijakan itu tidak mampu menjawab persoalan yang ada. Tentu kesan seperti ini sangat beralasan mengingat banyaknya kebijakan dan istilah yang sudah diterapkan.

"Selain itu, saya mendorong pemerintah untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan dalam menghadapi berbagai persoalan Covid untuk beberapa waktu ke depan. Kebutuhan itu antara lain ketersedian ruang perawatan bagi yang terpapar, tenaga medis, testing dan tracing, serta obat-obatan yang mampu menyembuhkan pasien. Tidak lupa, program vaksinasi harus dipercepat," ujar politisi Fraksi PAN ini.

Terakhir, Saleh juga mengingatkan agar masyarakat tidak abai terhadap protokol kesehatan. Implementasi protokol kesehatan harus lebih ketat dan tegas. Prokes ini menurutnya adalah salah satu kunci dalam menghadapi penyebaran Covid. "Karena itu, prokes harus menjadi garda utama," pungkas Saleh.(bia/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]