Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Darurat Miras Oplosan, Kapolri Perintahkan Pengawasan Miras Oplosan
Saturday 06 Dec 2014 05:38:35

Ilustrasi. Ratusan Botol Miras di sita Polsek Ilir Samarinda.(Foto: BH/gaj)
JAKARTA, Berita HUKUM- Kematian sia-sia puluhan orang di sejumlah tempat di Jawa Barat dan DKI Jakarta karena menenggak minuman keras (miras) oplosan membuat Kapolri Jenderal Sutarman angkat suara.

"Kapolri memerintahkan seluruh jajaran untuk mengawasi peredaran miras oplosan. Oplosan semacam itu tidak boleh dijual dan kita berkoordinasi dengan apotik dan toko-toko obat untuk tidak menjual alkohol secara sembarangan," kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jumat (5/12).

Salah satu unsur dalam racikan maut yang setidaknya telah menelan 28 nyawa itu (10 di Sumedang, 15 di Garut, dan 3 di Jakarta) memang adalah alkohol yang mencapai kadar di atas 95 persen. "Alkohol itu sudah mendekati murni yang tidak seharusnya dikonsumsi baik dimakan atau diminum.

"Apalagi miras ini masih dicampur dengan suplemen minuman dan lotion anti nyamuk. Ini jelas berbahaya," tegas Agus.

Untuk itu perwira menengah itu mengingatkan pada para masyarakat secara luas, karena profil korban yang tewas gara-gara miras ini antara 17 tahun hingga 50 tahun lebih, untuk tidak mengonsumsi miras oplosan.

"Kita tidak melarang orang kumpul tapi adalah hal sia-sia jika minum oplosan karena itu perilaku yang merugikan dan tak ada manfaatnya. Kita harap toko obat dan apotik memperhatikan siapa dan untuk apa jika ada yang membeli alkohol 95 persen," urainya.

Sedangkan kepada mereka yang menjual dan meracik, Agus mengingatkan, jika tindakan semacam itu akan berbuah pidana dengan ancaman hingga seumur hidup. "Di Garut dan Sumedang sudah ada tersangka yang ditangkap mereka terancam pidana seumur hidup atau 20 tahun karena melanggar Pasal 204 KUHP, UU Pangan 18/2012, dan UU Kesehatan 36/2009," tegasnya.

Untuk di Sumedang mereka yang nyawanya melayang gara-gara minuman haram itu adalah Cucu Mulyadi (54), Iwan (22), Supriyadi (31), Dani (27), dan Dedi Supriadi (51). Yang lainnya adalah Dedi Mulyadi (25), Yana Sudrajat (40), Sandiansah (17), Budi Koharudin (25), dan Roni (31).

Para korban berjatuhan antara Senin sampai Kamis kemarin (1-4/12). Penengak miras oplosan ini sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan kota dan juga calo yang menaikan penumpang di Samoja, Sumedang.(fb/polri/bhc/sya)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]