Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Dari Pabrik Menjadi Penyedia Handak Terintegrasi
Saturday 15 Mar 2014 07:24:15

Ilustrasi. Layanan di dedikasikan untuk meningkatkan perekonomian nasional, serta menembus batas ke mancanegara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak yang beranggapan DAHANA, BUMN industri strategis yang memproduksi bahan peledak (handak), masih melakukan praktik monopoli, walaupun sejak tahun 1995 sudah mempunyai banyak pesain swasta dan bahkan setelah 1998, pasar handak telah terbuka lebar dengan banyak pelaku industry handak, termasuk industry handak asing terkemuka dunia.

Kondisi persaingan yang semakin ketat tersebut direspon PT DAHANA (Persero) degnan melakukan turn-around transformation sejak tahun 2002 dan mulai memperlihatkan hasilnya sejak tahun 2006. Dimulai dari pembanguna “operational excellence” yang berhasil memulihkan eksistensi BUMN ini di pasar handak dalam negeri serta bergegeas memulai ekspor sejak tahun 2008, tanpa bantuan modal dari pemerintah, DAHANA akhirnya berhasik mewujudkan pembangunan Energetic Excellence Material Centre (EMC) di atas lahan seluas 600 Ha di daerah Subang, Jawa Barat, pada tahun 2012 lalu.

Sayangnya, kondisi sektor pertambangan termasuk migas sebagai pasar utama DAHANA justru tengah mengalami tren penurunan bahkan cenderung mandek sejak munculnya kebijakan pembangunan “smelter” dan anjloknya harga batu bara dan emas beberapa waktu lalu.

Namun, DAHANA berhasil bertahan dan menunjukkan bahwa BUMN pun mampu mengantisipasi kondisi persaingan maupun kondisi pasar yang selalu bergejolak. Sepanjang 2013, DAHANA terus melanjutkan program transformasi yang telah dicanangkan sejak tahun 2002 dengan tujuan untuk semakin mengukuhkan posisi perusahaan sebagai service provider yang terintegrasi, memperluas pasar, membangun aliansi strategis dengan para pemasok dan pelanggan, serta mendiversifikasikan lini bisnis DAHANA.

Pada tahun 2013, DAHANA berhasil menyaber sejumlah penghargaan, yang terdiri dari; runner-up ASEAN Energy Award untuk kategori bangunan EMC; tiga penghargaan dari “Innovation for Indonesia”, dan penghargaan sebagai salah satu BUMN bidang industri yang berdaya saing terbaik.

DAHANA juga terus mengembangkan serangkaian inovasi produk seperti dayagel sivor dan handak FRG (for reactivate ground), yang melengkapi pendaftaran 22 paten/HaKI selama 10 tahun terakhir di mana 18 di antaranya sudah resmi/sah (granted).
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, selama tahun 2013, DAHANA telah membangun 3 unit On-site Plant (OSP) di jobsite ADARO di Kalimantan Selatan dengan menggunakan teknologi continuous system (diresmikan pada Juli 2013), jobsite Kasongan, Kalimantan Tengah (dioperasikan mulai Desember 2013), dan terbaru di jobsite ABN di Sanga-sanga, Kalimantan Timur. Dengan demikian, DAHANA kini mengoperasikan 9 OSP dengan 32 jobsite di seluruh Indonesia.

Selama 10 tahun terakhir, DAHANA juga berhasil melakukan ekspansi produksi berbagai jenis handak, termasuk detonator listrik dan non-listrik, emulsi, boolster, pengembangan handak militer.

Manajemen sangat yakin bahwa semua pertumbuhan dan perkembangan perusahaan dalam mewujudkan visi dan misi hanya dapat terjadi bila didukung SDM yang berkualitas lebih tinggi. DAHANA senantiasa meningkatkan kualitas SDM-nya melalui suatu proses pelatihan yang terus-menerus. Melalui sejumlah pelatihan tersebut, kualitas SDM, khususnya tim yang menangani produksi dan inovasi produk bahan peledak, semakin tinggi setiap tahun. Perusahaan juga membuka peluang seluas-luasnya bagi karyawan yang berprestasi untuk mendapatkan promosi dengan jenjang karier yang kompetitif.(bhc/pjmi/ant/rt)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]