Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Papua
Dana Otsus Besar, Wabah Gizi Buruk di Asmat Seharusnya Tidak Terjadi
2018-01-25 10:24:58

Ilustrasi. Anak-anak yang menderita wabah gizi buruk di Asmat, Papua.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan pemerintah dianggap tidak dapat menangani wabah campak dan kasus gizi yang meluas di Kabupaten Asmat, Papua. Mengingat dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua yang berasal dari APBN sudah sangat besar. Hal ini menurutnya patut mendapatkan perhatian khusus.

"Manajemen Pemerintah di daerahnya mesti dilakukan pengawasan. Seharusnya ini tidak boleh terjadi karena dana Otsus Papua sudah besar. Ini satu musibah di Asmat," tegas Fadli kepada Parlementaria, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (23/1).

Politisi F-Gerindra ini menyebut pemerintah selama ini terlalu berkutat pada pembangunan infrastruktur. Sedangkan pembangunan manusia serta persoalan mendasar lainnya, seperti kebutuhan pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan kurang menjadi prioritas. Hal ini semestinya menjadi evaluasi kinerja pemerintah.

"Di satu sisi, kita selalu membanggakan kemajuan, termasuk soal kedaulatan pangan. Selain persoalan impor beras, penanganan yang terjadi di Asmat ini satu hal yang ironis. Ini menandakan bahwa kita masih berkutat dengan hal-hal yang basic. Pemerintah harus lihat ini hal serius, jangan terlalu banyak infrastruktur, tetapi pembangunan manusianya tidak dipikirkan," tandas Fadli.

Karenanya, politisi asal dapil Jawa Barat itu berharap Pemerintah melakukan langkah cepat terkait persoalan Asmat tersebut. Ia juga meminta agar Menteri Sosial yang baru, Idrus Marham mampu menyelesaikan wabah gizi buruk di Kabupaten Asmat itu.

Sementara, Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah mengalokasikan dana otonomi (otsus) khusus Papua mencapai Rp8,0 triliun. Rinciannya ialah dana otsus untuk Papua sebesar Rp5,6 triliun dan Papua Barat sebesar Rp2,4 triliun.(hs/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Papua
 
• TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
• Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
• Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
• Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
• Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]