Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pendidikan
Dana Hibah Kemdikbud Rp2,5 Milyar ke SMK IT Kaur Tuai Pertanyaan Masyarakat
2019-02-05 15:34:20

Tampak kondisi bangunan sekolah SMK IT Kaur yang rusak terbengkalai.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita Hukum - Memasuki tahun ke-4 sejak dikucurkannya dana Hibah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun 2016 yang lalu untuk membangun SMK IT, kini dipertanyakan masyarakat di Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Bengkulu.

Menurut salah seorang warga, Hasril Iswanto mengatakan bahwa sejak dibangunnya gedung belajar milik yayasan yang ada di desa Tanjung Iman 2, kecamatan Tanjung Kemuning kabupaten Kaur, Bengkulu ini, hingga kini belum pernah terlihat kegiatan belajar mengajar dilokasi tersebut.

"Sementara bangunan yang dibuat sejak tahun 2016 yang lalu sudah banyak yang mengalami kerusakan, ujar Hasril, Senin (4/1).

Kerusakan tampak kotor di beberapa bagian bangunan juga terlihat terbengkalai serta banyak rumput dan pohon yang menuhi areal sekolah seperti :

1. Lantai bangunan yang sudah mengalami pecah cukup parah
2. Pelapon bangunan yang sudah lepas dan jatuh kelantai
3. Tembok bangunan yang mengalami retak -retak

Hasril juga menambahkan, "yang patut dipertanyakan lagi adalah kondisi bangunan ada yang berlantaikan keramik dan ada yang berlantaikan semen biasa. Hal inilah yang patut dipertanyakan kejelasan dari tujuan pemberian bantuan dari Kementerian Pendidikan tersebut," ungkap Hasril.

Hasril berharap dari pihak penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat memeriksa dari ketepatan penyaluran dana hibah tersebut. "Dengan mengedepankan azaz praduga tak bersalah, sehingga tujuan pemberian bantuan itu dapat tercapai pungkas Hasril.

Sementara, Ketua Yayasan Ashiqqa Khamsit Bajau, H. Hasmadi, Mpd yang juga menjabat Kepala Bidang di Badan Keuangan Daerah Kaur saat diruang kerjanya mengatakan, memang betul bantuan dana hibah Rp.2,5 Milyar tahun 2016 yang lalu ke rekening Yayasan untuk pembuatan gedung SMK IT, yang rincian kegunaan uang tersebut :

1. Pembangunan gedung kelas belajar berjumlah 3 bangunan dengan jumlah ruangan kelas setiap bangunan ada 3 ruang belajar, sehingga dengan kondisi jumlah kelas belajar berjumlah 6 lokal belajar.

2. Ruang kantor Dewan Guru
3. Ada bangunan kecil tempat WC Umum sekolah

"Itulah rincian jumlah dari kegunaan bantuan dari dana hibah Kementerian Pendidikan RI 2016 tersebut,: ujarnya.

Hasmadi menambahkan, kalau sejak pembangunan gedung tersebut pihak Kementerian Pendidikan RI sudah mengawasi dari kegunaan uang yang diberikan ke Yayasan kami sudah sesuai dengan peruntukannya tepat sasaran." ungkapnya.

Hasmadi juga menambahkan kalau Yayasan tersebut didirikan tahun 2016 awal dan langsung mendapatkan bantuan dari Pusar, yang proses pengusulannya melewati proposal Yayasan dengan mengetahui langsung Kepala Dinas Pendidikan saat Tahun 2016 itu," kata Sasmadina.

Namun sebagai Ketua Yayasan sangat bertanggungjawab terhadap sesuatu hal yang terjadi terhadap dana Hibah tersebut," jelasnya,(bh/aty)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]