Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
DPR akan Panggil Rini, Komisi VI Belum Dapat Laporan Soal Pinjaman dari Bank China Rp43,28 triliun
Friday 25 Sep 2015 08:10:29

Ilustrasi. Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Tohir (F-PAN).(Foto: iwan armanias/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Tohir menyatakan hingga hari ini Komisi VI DPR RI belum mendapatkan laporan dari Menteri BUMN Rini Soemarno terkait kebijakannya berutang pada China Depelovment Bank (CDB) sebesar 3 milliar dolas AS untuk 3 bank plat merah yakni BRI, BNI, dan Mandiri.

"Komisi VI DPR RI akan meminta keterangan dari Menteri BUMN terkait hal ini (utang sebesar Rp43,28 triliun kepada bank plat merah)," kata Hafisz Tohir dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Rabu (23/9).

Menurut Hafisz, melihat pergerakan dollar yang punya trend naik terus sejak dua tahun terakhir, maka dapat diprediksi pinjaman dalam bentuk dolar suatu saat nanti pasti akan menjadi beban neraca pembayaran negara.

"Untuk itu sebaiknya saat ini kita tidak melakukan pinjaman luar negeri dalam bentuk dolar," kata politisi PAN itu.

Ia menyarankan, alternatif terbaik untuk kondisi ekonomi RI yang lemah saat ini adalah counter trade dengan negara-negara tujuan ekspor Indonesia.

"Pinjaman dalam dolar AD pasti terlalu beresiko. Pinjaman luar negeri sebaiknya yang pergerakannya mata uangnya tidak terlalu progresif seperti dolar AS misalnya Yen yang cenderung stabil," sebutnya.

Selain itu, sikap pemerintah yang mencari pinjaman di luar negeri menunjukkan bahwa likuiditas di dalam negeri sedang sulit karena pasar modal mengalami Capital Fight yang terus menerus di bursa saham.

Kalau pemerintah tidak menutup krisis likuiditas ini dari utang maka solusinya adalah memakai cadangan devisa. Tapi tampaknya pemerintah masih malu untuk gunakan cadangan devisa. Pemerintah masih mencoba dengan berhutang dengan tameng mesin BUMN kita yang sebagian masih kuat.

"Jika Rini melakukan hal ini pasti atas sepengetahuan Presiden. Tetapi tindakan ini kurang tepat. Yang paling penting adlah Pemerintah harus membuat kebijakan yang pro poor, pro job, dan pro growth sehingga tidak akan ditolak pasar. Saat ini masa keemasan Jokowi telah berakhir, Dia sudah ditolak pasar. Maka apa saja kebijakan Jokowi saat ini pasar bereaksi negatif," demikian Hafisz.(zs/antaranews/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]