Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
DPR Soroti Pembentukan Holding BUMN
2018-01-30 16:56:49

Ilustrasi. Holding BUMN.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah Anggota Komisi VI DPR RI menyoroti pembentukan holding BUMN Migas, antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran direksi PT Inalum, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/1).

"Kita ingin melakukan review, mendengar langsung dari kedeputian dan BUMN yang ada di bawahnya untuk bersama mencermati dan melalukan pengawasan," kata Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno saat memimpin RDP yang diwarnai sejumlah interupsi.

Awalnya, RDP diagendakan membahas mengenai perkembangan kinerja BUMN untuk periode 2015 - 2017. Namun, saat rapat baru berlangsung, banyak interupsi oleh Anggota Dewan tak terelakkan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir menyoroti, dengan masuknya PT PGN menjadi anak usaha PT Pertamina, maka secara otomatis PT PGN menjadi sub holding dari Pertamina. Adapun saham pemerintah di PGN sebesar 57 persen, sedangkan 43 persen sisanya merupakan saham publik. Namun, jumlah saham pemerintah tidak seutuhnya diserahkan ke Pertamina. Pemerintah masih memegang saham seri A atau dwiwarna.

Menurutnya, Pemerintah seharusnya tidak memegang kendali melalui satu saham dwiwarna. Sebab 43 persen saham PGN dikuasai publik. Sebaliknya, pemerintah seharusnya memiliki kendali terhadap PGN melalui Pertamina, bukan melalui saham dwiwarna.

"Apakah nanti sepakat pemegang saham 43% dengan yang satu persen itu punya kewenangan," kata politisi F-Hanura itu seolah bertanya.

Terlebih lagi, sambung Inas, saham dwiwarna tidak diatur dalam Undang-Undang BUMN. "Tetapi kalau kita kembali lagi ke aturan yang tadi, maka patokannya adalah UU BUMN Pasal 1 Ayat 1," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI Nasril Bahar dalam interupsinya mengkritik, Panja Aset BUMN tidak dilibatkan dalam pembentukan holding BUMN. Padahal, sebelum terbentuknya holding tersebut, Panja Aset BUMN merekomendasikan penghentian pembentukan holding BUMN. Ia menanyakan alasan mendesak yang membuat pembentukan Holding tanpa kesepakatan panja.

"Dua bulan ini kami melihat tentang proses holding pertambangan, tiga hari yang lalu kita mendengar holding migas. Perlu rasanya pada situasi yang baru saja dilaksanakan, kami ingin mendengar Kementerian BUMN. Sehingga dalam posisi kemitraan kita antara DPR bersama Kementerian sebagai mitra yang ini nampaknya bertepuk sebelah tangan," ungkapnya.

Namun, sejumlah interupsi dari Anggota Dewan tidak mendapat tanggapan dari Deputi Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, karena pihaknya hanya menyiapkan materi pembahasan sesuai agenda. RDP kemudian diskors 15 menit, sebelum melanjutkan pembahasan utama mengenai evuasi kinerja BUMN.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]