Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Tembakau
DPR Sahkan Keanggotaan Pansus RUU Pertembakauan
Thursday 18 Sep 2014 04:20:38

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.(Foto: iwan armanias/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna pada, Selasa (16/09) mengesahkan nama-nama Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pertembakauan. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, selaku pemimpin rapat pun memastikan seluruh Anggota Dewan yang hadir menyetujui nama-nama Anggota Pansus yang diajukan.

“Apakah nama-nama Anggota Pansus ini dapat disetujui?” tanya Priyo kepada seluruh hadirin di ruang rapat Paripurna, Gedung Nusantara II. Jawaban setuju pun berkumandang. Sebanyak 30 nama pun disetujui.

Berikut adalah nama-nama Anggota Pansus RUU Pertembakauan; dari Partai Demokrat ada Ali Yacob, Jafar Nainggolan, Darizal Basir, Rosyid Hidayat, Abdurrahman Abdullah, Ferrari Roemawi, Muhammad Azhari, dan Ida Ria Simamora.

Deding Ishak, Dodi Reza Alex Noerdin, Robert Joppy Kardinal, Anthon Sihombing, Lili Asdjudiredja, dan Budi Supriyanto menjadi perwakilan dari Partai Golongan Karya. Sementara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ada Arif Wibowo, Aria Bima, Hendrawan Supratikno, Sri Rahayu dan Sujadi.

Anggota berikutnya dari Partai Keadilan Sejahtera ada Abdul Hakim, Arif Minardi, dan Wirianingsih. A Muhajir dan Nasrullah menjadi utusan dari Partai Amanat Nasional. Berikutnya, dari Partai Persatuan Pembangunan adalah Muhammad Iqbal dan Okky Asokawati.

Partai Kebangkitan Bangsa mengirim perwakilan Abdul Kadir Karding dan Jazilul Fawaid. Mestariyani Habie menjadi perwakilan Partai Gerindra, dan yang terakhir dari Partai Hanura adalah Sarifuddin Sudding.(sf/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Tembakau
 
RUU Pertembakauan Harus Mampu Tekan Impor Tembakau
 
Rapor Merah Pemerintah Jokowi-JK Melindungi Masyarakat dari Ancaman Rokok
 
Indonesian NGO Coalition for Tobacco Control Kritisi Peran Pemerintah dalam Issue Pengendalian Tembakau
 
DPR Sahkan Keanggotaan Pansus RUU Pertembakauan
 
RUU Pertembakauan Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]