Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BTN
DPR Perhatikan Kebijakan Akuisisi BTN
Friday 16 May 2014 22:49:42

Ilustrasi. Aksinya pendemo membawa balon, bendera serikat pekerja BTN dan sepanduk bertuliskan. 'Hatur Nuhun pak SBY, BTN Bisa Sendiri! BTN Harga Mati !'(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana akuisisi Bank Tabungan Negara (BTN) ke Bank Mandiri bisa dipastikan batal. Hal ini menyusul setelah Presiden mengirimkan surat permintaan penundaan akuisisi kepada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskhan, Direktur Utama PT BTN, serta Dirut PT Bank Mandiri.

Penundaan ini dikarenakan rencana akuisisi ini berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan karyawan BTN. Selain itu, hal ini juga dapat menimbulkan beban bagi pemerintah mendatang sebab prosesnya yang panjang.

“Dewan memberikan perhatian terhadap kebijakaan penundaan yang disampaikan oleh Presiden. DPR menekankan bahwa, rencana pelepasan saham BTN harus memperoleh persetujuan DPR,” jelas Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, saat membacakan pidato pembukaan masa persidangan IV, di Gedung Nusantara II, Senin (12/5) lalu.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, apalagi core business BTN berbeda dengan core business Bank Mandiri. Bank BTN pada awalnya memang didirikan untuk membantu mendanai sector perumahan atau property.

“Akuisisi BTN ini direncanakan akan dilaksanakan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), namun memperoleh resistensi terutama dari kalangan Serikat Pekerja BTN,” tambah Pram, sapaan akrab Pramono.

Sebagaimana pemberitaan di berbagai media, rencana akuisisi membuat sebagian karyawan BTN resah. Perampingan karyawan menjadi isu yang sangat mengkhawatirkan mereka. Sejumlah unjuk rasa pun dilakukan oleh serikat karyawan bank pemerintah yang terkenal dengan kredit perumahan itu.(sf/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait BTN
 
OJK Watch Desak OJK Segera Minta Menteri BUMN Menonaktifkan Direktur Legal Bank BTN
 
Direksi Bank BTN Disomasi terkait Kasus Pembobolan Dana Nasabah SANF
 
Kasus Pembobolan BTN Timbulkan Ketakutan Bagi Nasabah
 
Laba BTN Meningkat Tajam 54,25% Semester I 2015
 
DPR Perhatikan Kebijakan Akuisisi BTN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]