Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Listrik
DPR Minta Pemerintah Jelaskan Perubahan Alokasi Daya Listrik
2017-11-17 08:00:59

Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Direksi PLN untuk menjelaskan perubahan alokasi daya listrik atau kelas golongan pelanggan listrik, agar tidak membingungkan masyarakat. Sebab, perubahan alokasi daya itu bagi masyarakat secara otomatis akan menaikkan biaya pembayaran listrik setiap bulannya.

"Ini bikin gaduh, jangan membuat kegaduhan baru, kami akan panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN untuk meminta penjelasan program ini," tegas Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam Dialektika Demokrasi 'Penyederhanaan Listrik: Manfaat Atau Mudharat?' di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (16/11). Hadir juga dalam kesempatan itu, Anggota Komisi VII DPR RI M. Kurtubi.

Eni menambahkan, program penyederhaan golongan listrik tersebut perlu dilakukan pengkajian secara mendalam, apakah masyarakat benar-benar butuh penambahan daya atau tidak. Menurutnya, jika pemerintah mengklaim alokasi daya listrik ini tidak membebani masyarakat, maka Menteri ESDM harus menjelaskan.

"Kenapa pemerintah buat program ini, apa tujuannya, kalau untuk kepentingan rakyat tidak masalah, tapi kalau program ini buat gaduh, tolong lebih berhati-hati. Padahal, yang dibutuhkan adalah listrik murah," tegas Eni.

Eni melihat, pernyataan Jonan yang menilai masyarakat akan lebih leluasa menggunakan listrik jika ditambah dayanya, hal ini belum tentu benar karena kebutuhan listrik masing-masing rumah tangga berbeda.

"Rakyat ini bertanya-tanya, biasa pakai 1.300 VA atau 900 VA non subsidi disuruh ke golongan 4.000 VA, masyarakat galau, abodemennya lebih mahal," heran politisi F-PG itu.

Eni memaparkan, saat ini masih 18 juta rakyat yang masih membutuhkan subsidi listrik (900 VA), dan sebanyak 2.500 desa yang belum menikmati listrik. "Jadi, sebaiknya dana perubahan alokasi daya listrik dialokasikan untuk subsidi dan desa yang belum ada listriknya," ungkap politisi asal dapil Jatim itu.

Tapi, lanjut Eni, kalau alokasi daya itu untuk mobil dan kompor listrik, maka pemerintah harus mengkaji terlebih dulu dan menyiapkan infrastrukturnya dengan baik. "Mobil listrik itu mahal, dan kompor listrik harus disiapkan infrastrukturnya," imbuh Eni.

Sementara itu, Kurtubi memastikan alokasi daya itu sendiri untuk memberi kebebasan kepada masyarakat untuk konsumsi daya listrik, dan pemerintah mendorong investasi industri untuk meningkatkan lapangan kerja.

"Alokasi penambahan dan pembebasan konsumsi daya listrik itu tidak dikenai biaya. Itu terserah masyarakat. Sebab, konsumsi listrik terus meningkat, dan agar lebih produktif dan mencerdaskan," kata politisi F-Nasdem itu.(sf,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Listrik
 
PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
 
Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
 
Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
 
Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
 
Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]