Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Rohingya
DPR Harap ASEAN Proaktif Selesaikan Krisis Rohingya
2018-03-26 13:33:02

Delegasi DPR RI dipimpin Ketua DPR RI Bambang Soesatyo melakukan pembicaraan bilateral dengan Ketua Parlemen Vietnam.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menunjukkan keprihatinannya atas terjadinya krisis kemanusiaan yang belum lama ini menimpa etnis Rohingya di Rakhine, Myanmar. Bamsoet, sapaan akrabnya, berharap negara-negara di ASEAN dapat proaktif dan bertindak tegas untuk membantu menyelesaikan krisis kemanusiaan tersebut.

"Apabila konflik di Rakhine terus terjadi, dan tidak ada penyelesaian konkret bagi etnis Rohingya, masa depan ASEAN sebagai kawasan ekonomi yang stabil, damai dan terbuka tentu saja akan terancam," tegas Bamsoet dalam pertemuan bilateral dengan Ketua Parlemen Vietnam, Turki, Argentina, Sudan dan Delegasi ASEAN+3 , di sela-sela sidang Inter Parliement Union (IPU) ke-138 di Jenewa, Swiss, Minggu (25/3).

Bamsoet menyerukan anggota ASEAN+3 yang juga anggota IPU selalu kompak dan bersikap kritis terhadap apa yang telah terjadi di kawasan ASEAN. Segala persoalan yang terjadi, apalagi menyangkut masalah kemanusiaan harus cepat ditanggapi bersama.

Bamsoet juga menyampaikan permintaan dukungan kepada anggota IPU dengan mendorong pemerintahnya untuk mendukung pencalonan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020. Bamsoet melihat hubungan Indonesia dengan Negara-negara anggota IPU relatif stabil dan terus berkembang.

Dengan menjadi anggota tidak tetap, kami berharap Indonesia dapat lebih berkontribusi untuk menciptakan dunia yang lebih aman dan damai. Termasuk di ASEAN," ujar Politisi Partai Golkar ini.

Pada kesempatan yang sama, Bamsoet juga berharap hubungan negara yang tergabung dalam MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan dan Turki) yang merupakan forum konsultasi middle powers yang dibentuk pada tahun 2013, semakin baik dan saling memperkuat. Saat ini Indonesia menjadi Ketua MIKTA, setelah terpilih pada pertemuan tingkat Menteri tanggal 13 Desember 2017 di Istanbul, Turki.

Bamsoet meminta anggota MIKTA bisa lebih meningkatkan peran dan kerja sama di forum-forum global. Karenanya, untuk menjaga konsistensi kerja sama antar parlemen dalam MIKTA, berbagai pertemuan formal dan informal harus terus digelar secara kontinyu.

"Pertemuan antar delegasi Parlemen MIKTA dalam berbagai forum antar parlemen harus lebih sering dilakukan. Kita harus memanfaatkan forum pertemuan tersebut untuk saling memberikan dukungan dan menciptakan hubungan kerja sama yang lebih solid," imbau Bamsoet.

Tak hanya itu, secara khusus Bamsoet meminta kepada Ketua Parlemen untuk bisa hadir dalam pertemuan antar parlemen MIKTA yang akan diadakan di Indonesia pada tahun ini. Bamsoet yakin kehadiran para ketua parlemen MIKTA dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi hubungan negara MIKTA.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Rohingya
 
Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
 
Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
 
Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
 
Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
 
Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]