Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Mendagri
DPR Aceh Minta Mendagri Ikhlaskan Bendera Aceh
Wednesday 14 Aug 2013 03:06:59

Ilustrasi, Aksi konvoi pengebaran bendera Bulan Bintang, di Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Menyoal Qanun No.3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, oleh DPRA sudah dimuat dalam Lembaran Aceh dan sudah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat hingga tanggal 27 Mei 2013 lalu, dan Presiden tidak membatalkannya.

"Dengan demikian posisi qanun ini sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian pernyataan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdullah Saleh, melalui BlackBerry Messenger, Selasa (13/8).

Untuk itu, DPRA mendesak Gubernur Aceh Zaini Abdullah, untuk mengambil sikap istiqamah. Gubernur Aceh harus teguh pendirian dengan apa yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA.

Keberadaan qanun Bendera dan Lambang ini, tambahnya, juga dalam rangka pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA. Oleh karenanya mempertahankan Bendera Aceh ini legal, konstitusional menurut hukum dalam NKRI.

Menurutnya, DPRA maupun Pemerintah Aceh sudah berjuang secara konstitusional dan tidak ada pelanggaran hukum dalam kaitan dengan persoalan ini. Secara etika ber-Pemerintahan, DPRA bersama Pemerintah Aceh telah menjelaskan dengan cara baik dan sangat terbuka kepada Pemerintah Pusat baik Mendagri maupun Menkopolhukam bahkan kepada Presiden SBY, bahwasanya Bendera Aceh ini hanya sebatas simbul daerah dan bukan simbul kedaulatan negara.

"Sedangkan simbul kedaulatan negara di Aceh tetap Bendera Merah Putih," tukasnya.

Dia berharap kepada segenap jajaran Pemerintah Pusat untuk mengikhlaskan saja keberadaan Bendera Aceh ini agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sama bergerak untuk mengurus persoalan kesejahteraan rakyat.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Mendagri
 
• Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
 
• Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
 
• Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
 
• Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
 
• M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]