Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Terorisme
DPP HASMI Bantah Terlibat Jaringan Terorisme
Sunday 28 Oct 2012 01:36:52

logo DPP HASMI (foto : ist)
BOGOR, Berita HUKUM - Terkait dengan pemberitaan yang dimuat di media elektronik dan online pada hari Sabtu tertanggal 27 Oktober 2012 terkait dengan press realease Mabes Polri tentang adanya kelompok teror baru yang mengatas namakan “Harakah Sunni Untuk Masyarakat Indonesia “ (HASMI)” yang terkait dengan jaringan teroris, maka dengan ini kami dari ormas resmi HASMI ( Harakah sunniyyah untuk masyarakat Islami ) bukan yang dimaksudkan oleh pemberitaan tersebut yang memiliki kemiripan nama dengan yang disebutkan Mabes polri, demikian disampaikan Ketua DPP HASMI, Dr. Muhammad Sarbini, M.H.I sebagaimana release yang diterima tim BeritaHUKUM.com.

Untuk itu, lanjut Muhammad Sarbini, pihaknya perlu memberikan penjelasan, berkaitan dengan pemberitaan tersebut, bahwa HASMI ( Harakah Sunniyyah Untuk Masyarakat Islami ) merupakan Ormas Islam resmi yang terdaftar di Kemdagri dirjen kesbangpol dengan no 01-00-00/0064/D.III.4/III/2012 yang didirikan sejak tahun 2005 yang berdomisili di jalan raya Cimanglid Gang Purnama RT 05/01 Sukamantri Tamansari Bogor bergerak dalam bidang dakwah umum,sosial dan pendidikan.

“Kami atas nama DPP HASMI (Harakah Sunniyyah Untuk Masyarakat Islami) menegaskan bahwa nama organisasi HASMI sebagaimana yang telah disebutkan dalam pemberitaan oleh media elektronik sama sekali bukan organisasi kami,”terang Muhammad Sarbini.

Muhammad Sarbini juga menegaskan bahwa organisasinya merupakan Ormas Islam yang berkonsentrasi pada dakwah umum dan pendidikan resmi dan dalam kegiatan dan syiarnya senantiasa mengajak untuk berdakwah dengan cara damai dan anti tindakan kekerasan.

“Bila ada masyarakat yang ingin mendapatkan kejelasan bisa mengakses website kami di www.hasmi.org atau menghubungi telpon kami di 0251 8389 788 dan 0813 8026 1991. Kepada anggota dan simpatisan HASMI agar tetap tenang dan bertindak proporsional dalam menyikapi berita ini. Kepada pihak media, kami harapkan bisa menjalankan kode etik jurnalistik dengan memberikan pemberitaan secara obyektif, berimbang dan adil. Kami senantiasa terbuka untuk diwawancarai dan dimintai keterangan tentang pemberitaan tersebut oleh pihak manapun,”papar Ketua DPP HASMI.

Sebagaimana diberitakan berbagai media, berdasarkan press release yang dikeluarkan Mabes Polri, bahwa Densus 88 Anti Teror (Sabtu,27/10) sekitar pukul 11.00 wib, berhasil membongkar jaringan kelompok terorisme baru di tiga tempat berbeda secara serentak. Salah satunya adalah, Abu Hanifaf dari kelompok HASMI ditangkap di jalan Lawu Timur RT5/9 Kel. Mojo Songo Kec. Jebres - Solo. (bhc/rls/rat)




 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]