Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
DKPP
DKPP: Penyelenggara Pemilu Daerah Banyak yang Bermasalah
Wednesday 08 May 2013 18:25:53

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie saat berbincang dengan wartawan di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Baru satu tahun berdiri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memecat 55 pejabat penyelenggara Pemilu di daerah.

Menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, kondisi tersebut menandakan bahwa ada banyak masalah penyelenggara Pemilu di daerah.

Sebab, kebanyakan para pejabat yang mengalami pemecatan selalu berkutat dipersoalkan independen.

"Untuk itu kita harus mendorong KPU dan Bawaslu memperbaiki diri. Sebanyak 55 pejabat yang pernah kami pecat itu karena adanya keberpihakan kepada salah satu calon. Soal tidak independen, imparsialitas, tidak bisa ditolerir," ujar Jimly saat berbincang dengan wartawan di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Selain minimnya independensi, variabel lain dipecatnya pejabat penyelenggara pemilu di daerah, juga karena pemenuhan syarat menjadi pejabat sangat minimal sekali.

Lebih dari itu, persyaratan dan larangan menjadi Pejabat penyelenggara Pemilu daerah juga tidak terpenuhi. Kedua, karena memang kualitas pejabat yang tidak merata di seluruh Indonesia.

"Proses kelembagaan KPU belum tuntas. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, KPU itu kan lembaga yang bersifat nasional tetap dan mandiri. Satu kesatuan institusi mandiri sampai ketingkat bawah. Artinya dia tidak boleh terkait dengan pemerintah. Jadi dia harus berdiri sendiri strukturnya, tapi dalam impelementasinya pegawainya masih dari pemerintahan, nomor induk kepegawaian masih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri)," tuturnya.

Sementara, semua birokrasi di daerah itu, menurut Jimly, juga mengalami politisasi, dimana rata-rata Kepala Dinas di daerah juga diam-diam menjadi tim sukses untuk incumbent.

"Kurang lebih 80 persen pejabat penyelenggara pemilu di daerah itu masih terpengaruh dengan suasana politisasi. Sedangkan staf dan pegawai penyelenggara pemilu administrasinya itu dari daerah dari lingkungan birokrasi pemerintah daerah, sehingga sebagian iklim kerjanya belum independen," pungkasnya.(bhc/riz)


 
Berita Terkait DKPP
 
DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
 
Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
 
Otto Puji Lembaga DKPP
 
Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
 
Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]