Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
PLN
Byar Pet Listrik PLN di Kaur Diduga Akibat Adanya Tambak Udang
2018-12-05 06:20:25

Anggun Haryadi, pimpinan PLN rayon wilayah kabupaten Kaur, saat di ruang kerjanya.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Listrik sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, sementara ketersediaan kebutuhan listrik di kabupaten Kaur beberapa waktu belakangan ini dikeluhkan oleh masyarakat akibat seringnya terjadi mati lampu atau biasa disebut byar pet. Kondisi tersebut menurut Anggun sebagai manager PLN Kaur dikarena adanya kekurangan pasokan Listrik, saat ini, kapasitas daya yang dimiliki PLN di kabupaten Kaur sebanyak 8 megawatt, sementara kebutuhan akan listrik mencapai 9 megawatt.

Menurut Anggun Haryadi selaku Menager Unit Pelayanan Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon kota Bintuhan, kabupaten Kaur, Bengkulu bahwa kondisi adanya keluhan masyarakat terhadap seringnya listrik padam akhir - akhir ini juga disebabkan oleh gangguan tanaman masyarakat yang ada disekitar arus jalur listrik. "Sehingga sering sekali menimpa kabel listrik jalur tertentu di wilayah kabupaten Kaur..Disisi lain adanya binatang yang sering jatuh tepat di arus aliran kabel listrik, yang ini menjadi salah satu penyebab listrik mati mendadak," ujar Anggun, Selasa (4/12).

Anggun membantah kalau matinya listrik selama ini disinyalir disebabkan oleh adanya usaha tambak udang yang diduga tambak ilegal dengan menggunakan daya listrik yang diduga mencapai 2 megawatt.

"Hal ini tidak menjadi pengaruh akan kematian listrik, mengingat pihak tambak tidak selamanya menggunakan listrik, seperti ketika panen selesai, pemilik tambak akan mengurangi pemakaian," ungkap Anggun.

Anggun menambahkan, dalam prosedur regulasi pemasangan listrik baru, tidak ada rujukan terhadap apakah tambak udang tersebut sudah memiliki izin atau belum.

"Wewenang PLN adalah jika pelanggan sudah mengajukan maka akan segera di proses. Terkait wewenang PLN terhadap aliran listrik di tambak udang hanya sebatas dari tiang listrik sampai meteran saja, bila sudah dari meteran ke penggunaan itu wewenang pelanggan itu sendiri," jelas Anggun.

Pihak PLN mengaku sudah lakukan giat pencegahan seringnya listrik padam tersebut yakni dengan mengirim surat ke Sekda Kaur, dilanjutkan ke Kecamatan dan pihak Kecamatan menyurati Kepala Desa. "Namun, tanggapan masyarakat tidak mengindahkan untuk pohonnya dilakukan penebangan dan pemangkasan, sehingga listrik sering terganggu," pungkas Anggun.

Sementara terkait permasalahan byarpet PLN tersebut, pernyataan Manger PLN yang mengatakan masyarakat tidak mengindahkan atau membolehkan pohon didepan rumah ditepi jalan untuk dipangkas atau ditebang, hal tersebut tidak benar.

Camat Semidang Gumay, Ahmad Bastari membantah terkait hal itu, karena kalau masyarakat tidak mengindahkan teguran untuk pembersihan jalur aliran arus listrik di pinggir jalan, mengingat sejak adanya surat dari PLN, pihak kecamatan juga langsung menyurati Kepala Desa dan masyarakat sudah mematuhi instruksi yang diinginkan.

"Karena dapat dilihat tidak ada larangan untuk dipangkas dan apabila butuh untuk ditebang masyarakat pun membolehkan untuk dilakukannya penebangan, demi lancarnya penerangan setiap kebutuhan masyarakat," jelas Camat Ahmad Bastari.(bh/aty)


 
Berita Terkait PLN
 
Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
 
Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
 
Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
 
Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
 
Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]