Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Outsourcing
Buruh Tuntut Perusahaan Asing Hapus Outsourching
Wednesday 05 Dec 2012 19:58:20

Aksi demo buruh di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (5/12).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Belasan ribu buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (5/12). Sebelumnya, massa buruh juga berunjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang dan Korea Selatan di Jl MH Thamrin. Mereka menuntut perusahaan asal kedua negara tersebut dapat mematuhi peraturan ketenagakerjaan di Indonesia dan menuntut penghapusan sistem outsourching.

"Perusahaan asal Jepang dan Korea Selatan jangan lagi menerapkan sistem outsourching, mereka harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Jangan ada kriminalisasi terhadap aktivis buruh dengan melarang pembentukan serikat seperti yang dilakukan Samsung," ujar Andi Gani, Presidium Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MBPI), Rabu (5/12).

Dikatakan Andi, masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi upah layak setelah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga perlu ketegasan dari pemerintah untuk menindak mereka yang tidak mentaati. "Pengusaha jangan gertak saja mau hengkang dari Indonesia, mereka harus jalankan upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Pengusaha sudah 15 tahun memiskinkan buruh, kembalikan upah layak dan hapus outsourching," pintanya.

Bukan hanya itu, buruh juga meminta agar rekan-rekan aktivis buruh di Jawa Timur dan Jawa Barat yang ditangkap oleh Polisi dibebaskan sepenuhnya dari tuntutan. Karena mereka hanya memperjuangkan kesejahteraan buruh. "Bebaskan dari tuntutan sepenuhnya. Kalau sampai tidak ada tanggapan, kita akan turunkan 50 ribu buruh masuk ke Jakarta antara tanggal 20-25 Desember ini. Akan ada aksi mogok nasional dibawah tanggal 10 Januari 2013 nanti, dengan kekuatan 10 juta buruh yang akan berlangsung selama 3 hari," ungkapnya.

Setelah puas melakukan orasi, 15 ribu buruh yang terlibat dalam aksi ini kemudian membubarkan diri dengan tertib. Arus lalu lintas di Jl Medan Merdeka Utara yang awalnya ditutup karena dipenuhi buruh, kini sudah dibuka kembali, Demikian seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Rabu (5/12).(rio/brj/bhc/opn)


 
Berita Terkait Outsourcing
 
Komisi IX Kembali Bahas Outsourcing BUMN
 
Menteri BUMN Sepakat Laksanakan Rekomendasi Panja Outsourcing
 
DPR Diminta Ajukan Hak Interpelasi Terkait Outsourcing BUMN
 
SPSI Purbaleunyi Tuntut Hapus Sistem Outsourcing di DPR Senayan
 
Komisi IX Pertanyakan Progres Rekomendasi Panja Outsourcing
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]