Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Buruh
Buruh Menolak Pengesahan RPO Pengupahan yang akan Diterbitkan Pemerintah pada Paket Jilid IV
Thursday 15 Oct 2015 09:44:26

Ilustrasi. Tampak Andi Gani Nuna Wea, Presiden KSPSI (memegang mic), Mudofir, Presiden KSBSI (tengah baju merah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan gedung Istana Negara di Jakarta, Selasa (1/9) lalu.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tak terasa waktu sydah menjelang satu tahun berkuasanya Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, yang paling terasa memperoleh imbasnya ditengah melemahnya ekonomi dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah para buruh Indonesia.

Kebijakan baru mengenai flat pengesahan RPP Pengupahan yang rencananya akan diterbitkan oleh pemerintah dengan Kebijakan Ekonomi Jilid IV yang menggunakan rumusan kenaikan upah minimal dengan mengacu pada inflasi dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) namun tidak lagi mengacu hasil survey harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ini seraya kado pahit bagi kaum buruh.

Menurut Said Iqbal pada, Rabu, (14/10), di Jakarta mengatakan bahwa, ”Buat apa, wong KHL tidak dipakai lagi. Ini jelas mengintimidasi bagi kaum buruh. Bayangkan saja, sekarang kaum buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah. Terlebih lagi dengan aturan Jokowi sekarang,” jelasnya.

Pemerintah dinilai kebablasan keberpihakannya pada pengusaha. Setelah sebelumnya memberikan berbagai insentif melalui paket kebijakan ekonomi, sekarang pengusaha diberikan kembali kelonggaran dalam bentuk aturan baru pengupahan. “Kami akan merespon dengan perlawanan dan berharap diundur untuk mencari formulasi yang tepat," ungkap pemimpin para buruh, Said Iqbal.

Dinilai Pemerintahan Jokowi dituding tidak bisa melindungi buruh karena dengan turunnya paket kebijakan jilid 4 yang akan merugikan buruh, karena kembali kepada upah murah, kepada daya saing industri. Hal ini diibaratkan seperti “Air susu dibalas dengan air tuba."

Hal ini menyebabkan peran serikat pekerja hilang untuk hak berunding/ negosiasi dalam penetapan nilai upah minimum.

Tak hanya itu, para buruh bahkan telah diperparah dengan kenaikan upah 5 tahun sekali melalui perubahan KHL.

Tepatnya, hari Kamis (15/10) ini elemen buruh melangsungkan aksi menolak pengesahan RPO Pengupahan yang akan diterbitkan Pemerintah, adapun elemen buruh tersebut seperti terlansir dalam keterangan pers yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (14/10), dimana yang akan menggelar aksi Unras dengan agenda tolak pengesahan RPP Pengupahan, yang akan memiskinkan para buruh dan pekerja di Indonesia.

Aksi nanti, terdiri dari KSPSI perwakilan Andi Gani, KSBSI Mudofir,KSPI Said Iqbal, KASBI dan KP KPBI akan dimulai sekitar pukul 09.30 Wib dengan titik kumpul di Patung Kuda dan akan long march menuju Istana Negara.

Dua serikat buruh yang besar di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dua (2) hari yang lalu, Senin malam (12/10) seperti diketahui telah mengeluarkan pernyataan resmi menolak rencana pemerintah untuk mensahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

Kemudian, sebenarnya yang menjadi tuntutan buruh agar komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) direvisi dari 60 item menjadi 84 item, namun tak pernah di akomodir termasuk perbaikan kualitas komponen KHL. “Dirinya menegaskan, jika pemerintah tetap memaksakan kehendak untuk menerbitkan PP Pengupahan pada pekan ini, maka KSPI bersama elemen buruh lainnya akan melakukan aksi besar besaran,” tegasnya.

Sementara, Ketua Umum Konfederasi KASBI, Nining Elitos, dalam rilis resminya menyatakan bahwa, pengesahan RPP Pengupahan akan menambah penderitaan buruh Indonesia.

Dalam pertemuan dengan Menaker kemarin malam, Konfederasi KASBI secara tegas mengatakan penolakan RPP Pengupahan tersebut.

"Pihaknya akan konsolidasi kekuatan anggota serikatnya serta jaringan berbagai serikat buruh di Jakarta dan diberbagai daerah, untuk bersama-sama menolak RPP Pengupahan," ujar Nining.

“Jika pemerintah tetap bersikukuh untuk mengesahkan, maka kami akan siap melakukan aksi pada hari Kamis nanti,” tegasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Buruh
 
Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
 
Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
 
ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
 
Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
 
Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]