Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pendidikan
Bupati Nelson: Full Day School Tumbuhkan Etos Kerja Anak Sejak Awal
2016-12-18 21:20:20

Tampak Bupati Kabupaten Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo saat dialog di kedai Coffee, di Gorontalo, Minggu (18/12).(Foto: BH /shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - "Bagi Saya Full Day School akan menumbuhkan etos kerja terutama bagi anak didik kita" ujar Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, pada dialog di kedai Coffee yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo berkerjasama dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten Gorontalo, Minggu (18/12).

Menurut Bupati Nelson, dengan perubahan jam masuk sekolah lebih awal, mulai jam 6 pagi, maka siswa akan akan bangun lebih pagi sekaligus orangtua menyiapkan anaknya untuk ke sekolah.

"Dampaknya juga akan ke orangtua, karena dapat mengelola anak dengan baik, mengapa? Karena mereka adalah aset kita," kata Nelson.

Selain itu juga, anak akan berusaha tidur lebih cepat dan tidak berlama-lama diluar rumah, karena kata Nelson, saat ini angka pelecehan seksual terutama terhadap anak sangat tinggi.

Sebelumnya juga, full day school sudah coba dilaksanakan selama 1 minggu di empat sekolah dan responnya sangat positif, baik dari siswa dan orang tua.

"Dengan Sabtu dan minggu libur, Ini juga akan memberi dukungan kepada guru-guru kita, karena mereka juga punya keluarga dan butuh refreshing," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo mulai berlakukan jam belajar berbeda dengan waktu sebelumnya. Biasanya aktivitas di sekolah-sekolah baru berlangsung diatas pukul 07:00, kini di mulai pukul 06:00 Program yang telah dicanangkan pada 30 November 2016 itu mulai diuji coba pada beberapa sekolah rujukan. Upaya ini dilakukan untuk lebih mendorong etos kerja di sektor pendidikan.(bh/shs)


 
Berita Terkait Pendidikan
 
HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
 
Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
 
Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
 
HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
 
Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]