Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BUMN
Bukan Hanya Digeser, Erick Thohir Dan Sri Mulyani Harus Dicopot Kalau Terbukti Bersalah
2020-07-13 09:50:41

Ilustrasi. Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani harus dikeluarkan dari kabinet jika terbukti melakukan dugaan maladministasi dan KKN.

Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah mengatakan, kalau terbukti bersalah dalam pemilihan dan penempatan pejabat BUMN, Erick Thohir dan Sri Mulyani tidak cukup dipindahkan dari pos kemenerian yang satu ke pos yang lain, tapi harus diberhentikan.

"Bukan lagi layak direshuflle, tetapi harus dicopot dari jabatannya," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) itu saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/7).

Akhir pakan kemarin, relawan Jokowi-Maruf yang tergabung dalam Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporakan dugaan maladministrasi dan dugaan KKN Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani ke Ombudsman RI.

Menurut Dedi Kurnia Syah, laporan ini akan menjadi penguat reshuffle yang sudah diwacanakan kepala negara Presiden Joko Widodo.

"Sangat mungkin menjadi rujukan Presiden untuk mengambil langkah reshuffle. Dan semestinya jika benar ada unsur KKN, terutama korupsi, maka tidak ada pilihan lain kecuali diberhentikan," ucapnya.

Terakhir, pengamat politik dari Universitas Telkom ini mengungkapkan, jika laporan dari relawan Jokowi ke Ombudsman itu terbukti, maka kasus ini harus ditindaklanjuti.

"Jangan samai justru kementerian-kementerian krusial semacam keuangan dan BUMN miliki celah KKN," pungkas Dedi Kurnia Syah.

Sementara, hal senada juga diungkapkan pengamat politik Adi Prayitno.

Dia berpendapat, laporan dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan KKN oleh dua menteri itu menjadi salah satu bahan pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mereshuffle keduanya.

"Pasti bakal jadi faktor pertimbangan. Karena Pak Jokowi ini kan enggak suka sama yang gaduh-gaduh," ujar Adi Prayitno saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/7).

Dari situ, dosen ilmu politik dari Universitas Syarif Hidayatullah UIN Jakarta ini memandang gelombang protes yang ditunjukkan relawan Jokowi dalam bentuk laporan bakal jadi faktor penilaian.

Meskipun dalam setiap reshuffle terdapat faktor lain yang menjadi pertimbangan utama, khususnya jika akan mereshuffle Erick Thohir dan juga Sri Mulyani.

"Artinya pasti bakal menjadi variabel penilaian kalau yang begini (seperti laporan ke ombudsman). Tapi bukan yang utama," ucap Adi Prayitno.

"Karena biasa kan kalau mau reshuffle variabel-variabelnya banyak, indikatornya banyak. Dan reshuffle itu bukan hanya kinerja, tapi soal pertimbangan politik juga kan," pungkasnya.(RMOL/bh/sya)



 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]