Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
AS
Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
Wednesday 31 Jul 2013 12:55:29

Bradley Manning telah membantah dia membocorkan rahasia AS untuk kepentingan musuh.(Foto: Ist)
AS, Berita HUKUM - Tentara AS, Bradley Manning yang membocorkan ribuan dokumen rahasia negara itu dinyatakan bersalah atas aksi spionase.

Meski demikian dalam putusan tersebut dia dinyatakan tidak terbukti melakukan hal itu untuk membantu kepentingan musuh.

Prajurit Maning yang berusia 25 tahun dikenakan 20 dakwaan termasuk pencurian dan pelanggaran dalam pemakaian komputer.

Dia sebelumnua telah mengakui telah membocorkan sejumlah dokumen kepada Wikileaks.

Aksinya dilakukan untuk memicu debat terhadap kebijakan luar negeri AS.

Aksi yang dilakukannya diperkirakan merupakan aksi pembocoran terbesar terhadap dokumen milik pemerintah AS.

Ancaman hukuman

Dia menghadapi hukuman maksimum hingga 136 tahun.

Pembacaan putusan hukuman terhadap Manning rencananya akan dilakukan pada hari Rabu (31/7).

Pendiri Wikileaks Julian Assange mengkritik proses persidangan terhadap Manning.

"Ini tidak akan pernah menjadi persidangan yang adil," kata Assange yang berbicara dari kantor Kedubes Ekuador di London, Inggris.

"Bradley Manning tidak bersalah atas apapun dalam aksi heroiknya yang menuntut tranparansi dan akuntabilitas pemerintah serta memaparkan kepada warga AS dan dunia tentang kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah AS."

Sebelumnya Manning bekerja sebagai analis intelijen dan sempat ditahan di Irak bulan Mei 2010. Ia ditahan selama berminggu-minggu di Kamp Arifjan, yang merupakan salah satu basis militer AS di Kuwait, sebelum dipulangkan ke AS.
Selain dakwaan membantu musuh, Manning juga dituduh menyimpan material intelijen tanpa izin, mencuri, serta melanggar aturan pemakaian komputer.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait AS
 
Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
 
AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
 
Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
 
Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
 
Bradley Manning Tunggu Vonis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]