Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
TKI
Banyaknya TKI Diancam Deportasi, Kegagalan Kita Semua
Monday 11 Nov 2013 21:58:12

Ilustrasi, Sejumlah TKI ilegal asal Indonesia terlihat di Wilayah Heraa Street Distrik Corniche, Jeddah. (Foto: BH/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, banyaknya TKI di Arab Saudi yang terancam dideportasi karena tidak bisa memperpanjang ijin dan kontrak kerja, merupakan kegagalan kita semua dalam membantu TKI Overstay di Arab Saudi. Para TKI yang jumlahnya sekitar 70 ribu itu tidak mendapatkan dokumen legal sebagai bentuk untuk memperbaiki dukumen yang sudah tidak valid lagi, atau paspor sudah tidak berlaku lagi atau visanya habis.

Ketika diminta tanggapannya, Senin (11/11) Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, berdasarkan data, tidak sampai seribu TKI yang diberikan perpanjangan dan justru sekitar 13 ribu TKI yang diberikan perpanjangan tanpa jelas perlindungannya.

“Hal itu terjadi karena tidak sinerginya antara Kemenakertrans dan Kemenlu karena ada persoalan tarif. Apjati yang bekerja sama dengan mitranya di luar negeri tarifnya 3.900 reyal sedangkan ketentuannya berlaku untuk perpanjangan dan dibayar oleh majikan. Tetapi di Kemenlu berlaku ketentuan 65 reyal, hanya untuk setoran perpanjangan paspor,” katanya.

Sementara itu mengenai dokumen perjanjian kerja hanya lampiran saja, sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah memperpanjang atau sudah ada kesepakatan untuk memperpanjang kerjanya di Arab Saudi, tetapi tidak jelas perlindungannya. Dan hampir ada 70 ribu yang tidak terlayani, otomatis ini harus dideportasi.

Karena itu kata Marzuki, menjadi tugas pemerintah bagaimana memulangkan 70 WNI ini bisa dilakukan dengan baik, dan dia menyatakan yakin masih banyak dari mereka yang akan bekerja di Arab Saudi. Dengan berakhirnya masa amnestii maka proses untuk perpanjangan agak sulit karena mereka sudah tidak punya dokumen dan mereka berpeluang untuk ditangkap, dipenjarakan dan bayar denda.

“Mau nggak mau yang 70 ribu ini harus dikembalikan ke tanah air, kemudian pada saatnya nanti bisa kembali ke Arab Saudi. Bisa kembali tetapi harus melewati masa tertentu. Pasalnya deportasi itu artinya diusir, dilarang kembali meski ada batas waktu, atau mencari kerja ke negara-negara lain,” tambah Marzuki Alie.(mp/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait TKI
 
• Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
• Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
• Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
• Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
• 'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]