Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
TKI
Banyaknya TKI Diancam Deportasi, Kegagalan Kita Semua
Monday 11 Nov 2013 21:58:12

Ilustrasi, Sejumlah TKI ilegal asal Indonesia terlihat di Wilayah Heraa Street Distrik Corniche, Jeddah. (Foto: BH/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, banyaknya TKI di Arab Saudi yang terancam dideportasi karena tidak bisa memperpanjang ijin dan kontrak kerja, merupakan kegagalan kita semua dalam membantu TKI Overstay di Arab Saudi. Para TKI yang jumlahnya sekitar 70 ribu itu tidak mendapatkan dokumen legal sebagai bentuk untuk memperbaiki dukumen yang sudah tidak valid lagi, atau paspor sudah tidak berlaku lagi atau visanya habis.

Ketika diminta tanggapannya, Senin (11/11) Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, berdasarkan data, tidak sampai seribu TKI yang diberikan perpanjangan dan justru sekitar 13 ribu TKI yang diberikan perpanjangan tanpa jelas perlindungannya.

“Hal itu terjadi karena tidak sinerginya antara Kemenakertrans dan Kemenlu karena ada persoalan tarif. Apjati yang bekerja sama dengan mitranya di luar negeri tarifnya 3.900 reyal sedangkan ketentuannya berlaku untuk perpanjangan dan dibayar oleh majikan. Tetapi di Kemenlu berlaku ketentuan 65 reyal, hanya untuk setoran perpanjangan paspor,” katanya.

Sementara itu mengenai dokumen perjanjian kerja hanya lampiran saja, sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah memperpanjang atau sudah ada kesepakatan untuk memperpanjang kerjanya di Arab Saudi, tetapi tidak jelas perlindungannya. Dan hampir ada 70 ribu yang tidak terlayani, otomatis ini harus dideportasi.

Karena itu kata Marzuki, menjadi tugas pemerintah bagaimana memulangkan 70 WNI ini bisa dilakukan dengan baik, dan dia menyatakan yakin masih banyak dari mereka yang akan bekerja di Arab Saudi. Dengan berakhirnya masa amnestii maka proses untuk perpanjangan agak sulit karena mereka sudah tidak punya dokumen dan mereka berpeluang untuk ditangkap, dipenjarakan dan bayar denda.

“Mau nggak mau yang 70 ribu ini harus dikembalikan ke tanah air, kemudian pada saatnya nanti bisa kembali ke Arab Saudi. Bisa kembali tetapi harus melewati masa tertentu. Pasalnya deportasi itu artinya diusir, dilarang kembali meski ada batas waktu, atau mencari kerja ke negara-negara lain,” tambah Marzuki Alie.(mp/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait TKI
 
Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]