Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Miras
Banyaknya Korban Akibat Miras Oplosan, Apotek dan Toko Kimia Perlu Dipantau
2018-04-16 22:21:57

Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik di sela-sela rapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).(Foto: doeh|HR)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keberadaan apotek dan toko kimia harus terus dipantau, menyusul banyaknya peredaran minuman keras (miras) oplosan di tengah masyarakat. Puluhan korban jiwa berjatuhan. Regulasi dan edukasi penting disosialisasikan kembali, agar masyarakat tak mengonsumsi miras, apalagi yang oplosan.

Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik di sela-sela rapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4), menyampaikan bahwa peredaran alkohol sumbernya dari apotek dan toko kimia. Masyarakat memang begitu mudah mengakses alkohol ini. Namun, para pengedar miras ilegal malah mengoplos alkohol ini dengan zat kimia lain. Ini sangat berbahaya.

"Pemberantasan miras oplosan mendesak dilakukan. Ini sudah jelas berbahaya. Menurut saya mencegahnya dengan cara melihat peredaran alkohol toko-toko kimia. Alkohol tidak mungkin keluar kalau tidak dari toko kimia dan apotek. Kapolres harus cek semua apotek di wilayahnya masing-masing," ucap Anggota F-Demokrat itu.

Edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan agar korban jiwa tak terus berjatuhan. Tak perlu minum miras bila tak bisa membedakan antara miras oplosan dan bukan. "Kalau edukasinya bagus, orang pun tidak tertarik minum miras, apalagi miras oplosan," katanya.

Sementara, jumlah korban tewas akibat kasus miras oplosan bertambah dari 82 orang menjadi 89 orang. Korban tewas terbaru berasal dari Jawa Barat (Jabar) menjadi total 58 orang dan di wilayah DKI Jakarta 31 korban tewas.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]