Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Telekomunikasi
Banyak Wilayah Terisolir, Bone Bolango Butuh Banyak Tower Komunikasi
2017-03-03 09:12:39

Sekertaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma saat MoU Pemkab Bone Bolango dengan PT. Mitratel terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi pole microcell dan jaringan fiber optic Kabupaten Bone Bolango.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - PT. Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) yang merupakan anak perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia,Tbk yang bergerak di bidang infastruktur telekomunikasi agar bisa melakukan mengekspansi dan mengembangkan sayapnya, memperluas jangkauannya, serta menambah investasinya di wilayah Kabupaten Bone Bolango.Hal ini diungkapkan Sekertaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma kepada General Manajer PT. Mitratel, Iwan Adji Purdianto pada penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Bone Bolango dengan PT. Mitratel terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi pole microcell dan jaringan fiber optic dalam wilayah Kabupaten Bone Bolango, Kamis (2/3).

"Masih banyak wilayah-wilayah terisolir di Kabupaten Bone Bolango yang belum terjangkau oleh jaringan telekomunikasi.Sehingga kami sangat masih butuh puluhan tower telekomunikasi," ujar Sekda.

Beberapa Kecamatan yang wilayahnya masih sangat terisolir dan belum terjangkau dengan jaringan tersebut, diantaranya, terang Sekda, Kecamatan Bulango Ulu, Bulango Utara, Kecamatan Suwawa Timur, Kecamatan Pinogu, termasuk di wilayah kecamatan yang ada di bagian Bone Pesisir.Di wilayah-wilayah tersebut, belum tersambung dengan akses-akses telekomunikasi.

Sehingga lanjut Sekda, sangat diharapkan dukungan PT. Mitratel dalam membangun kerjasama ini, termasuk juga akan selalu memperluas jangkauan tower dan pole microcell di wilayah-wilayah yang akan kita tumbuhkembangkan, terutama di daerah-daerah strategis dan wilayah terisolir.

"Warga yang ada di wilayah-wilayah terisolir tersebut sangat kesulitan berkomunikasi karena tidak adanya signal telekomunikasi di daerah tersebut. Tidak adanya komunikasi ini menyebabkan masyarakat di wilayah itu kesulitan mendapatkan informasi dari luar daerah.”Bahkan menyulitkan generasi penerus bangsa yang mengakses informasi yang ada melalui teknologi yang berkembang selama ini,”Pungkas Ishak.(bh/shs)


 
Berita Terkait Telekomunikasi
 
• Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
 
• Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
 
• Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
 
• Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
 
• Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]