Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TKI
Banyak Hadapi Masalah, Presiden Jokowi Minta TKI Rumah Tangga 3 Tahun ke Depan Harus Distop
Friday 08 May 2015 17:42:10

Ilustrasi. TKI Overstay.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah berencana akan menghentikan menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal, seperti pembantu rumah tangga, ke berbagai negara pada 3 atau 4 tahun mendatang. Langkah ini diambil setelah sebelumnya Pemerintah menghentikan pengiriman TKI informal ke 21 (dua puluh satu) negara di Timur Tengah sebagai langkah perlindungan kepada TKI.

“Saya sudah sampaikan step by step yang namanya TKI khususnya perempuan, khususnya untuk pembantu rumah tangga pada tahun ke 3, ke 4 ke depan harusnya sudah distop,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mencanangkan pembangunan kota baru untuk ibukota Pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Sofifi, Kepulauan Tidore, Maluku Utara, Jumat (8/5) pagi.

Presiden Jokowi berharap kebijakan pengiriman TKI itu ditindaklanjuti oleh semua instansi pemerintah dari pusat hingga daerah dengan tidak mendorong warga menjadi TKI ke luar negeri. Di sisi lain pemerintah juga diminta untuk menciptakan lapangan kerja baru agar tidak menambah angka pengangguran di dalam negeri.

“Jadi saya titip supaya Disnakertrans jangan mendorong orang menjadi TKI, setuju nggak,” kata Jokowi yang dijawab warga Tidore dengan teriakan “setuju”.

Presiden mengatakan bahwa salah satu alasan dilakukannya penghentian TKI informal itu di antaranya adalah banyaknya TKI yang bermasalah. Ia menyebutkan, saat ini sekitar 260 TKI di luar negeri sedang menghadapi masalah hukum, yang bisa berujung pada ancaman hukuman mati.

“Saya tidak bisa bayangkan kita kirim ibu-ibu ke sana, wanita ke sana. Kemudian sekarang list yang saya terima 260 yang dalam proses hukum,” kata Presiden Jokowi.

Banyak TKI yang menghadapi masalah hukum itu, lanjut Presiden Jokowi, terjadi karea rendahnya kualitas SDM, ditambah dengan faktor perbedaan budaya yang tidak dipahami dengan baik oleh TKI.

Untuk itu, Presiden Jokowi berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara bisa mendorong terciptanya lapangan sebanyak-banyaknya agar kaum wanitanya tidak usah mencari pekerjaan ke negara lain.

Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Pariwisata Arief Yahya, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. (Setkab/ES/bh/sya)


 
Berita Terkait TKI
 
Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]