Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
TKI
Bantu Saudara Kita Santinah 1 Juta Real untuk Tebus Diyat
Tuesday 25 Mar 2014 16:11:22

Ribuan TKI Indonesia Tinggal di bawah jembatan di Arab Saudi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menolak membayar kekurangan uang darah (diyat) kepada keluarga korban majikan Satinah binti Jumadi yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Satinah mengaku bersalah membunuh majikannya, Nura Al Gharib, di pengadilan Arab Saudi pada 2010 dan dijatuhi hukuman pancung, Berdasarkan hukum di Islam, eksekusi bisa dihindari jika pelaku membayar diyat denda atau ganti rugi kepada keluarga korban setelah keluarga korban memaafkan, bagaimana peran kita warga Indonesia untuk dapat membantu kekurangan Diyat Satinah

Sementara keluarga korban pembunuhan yang dilakukan tenaga kerja Indonesia (TKI), Satinah, di Arab Saudi meminta uang denda (diyat) kepada keluarga Satinah sebesar total 5 juta Real Arab Saudi.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Tatang Razak, dalam jumpa pers mengatakan pemerintah hanya bersedia membantu empat juta riyal saja.

"Pemerintah menunjukkan keberpihakan tapi jangan pemerintah yang harus membayar, kami sudah mendekati semua negara Filipina, Bangladesh dan tidak ada satu pun negara yang menyediakan bantuan bagi warga negaranya dalam kasus-kasus kriminal," kata Tatang.

Sedangkan, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Reyna Usman, mengatakan sudah mempunyai uang untuk diyat itu cuma 4 juta Real Arab Saudi atau setara 14,8 miliar kalau 1 Real dinilai Rp 3.700. Masih kurang 1 juta Real.

Menurut Reyna, uang sebanyak 4 juta Real yang telah ada sekarang berasal dari ABPN dan Konsorsium Asuransi TKI.

“Oleh karena itu menghimbau perusahaan jasa tenag kerja Indonesia untuk bisa membantu membebaskan Satinah dari hukuman mati dengan membayar diyat,” kata dia.

Reyna mengatakan, pemerintah memang masih terus mengupayakan negosiasi intensif untuk menurunkan angka diyat bagi Satinah, TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.(bhc/dbs/boy)


 
Berita Terkait TKI
 
Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]