Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
DKPP
Bangun Pemilu Lebih Baik, DKPP Inisiasi Peraturan Tata Laksana Kinerja
Monday 22 Jul 2013 20:35:32

Ketua DKPP Jimly Asshidique saat pembukaan rapat koordinasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna menghasilkan pemilu yang lebih baik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemili (DKPP) menginisiasi pertemuan tiga lembaga penyelenggara pemilu untuk merumuskan, kesepakatan bersama mengenai tata laksana kinerja masing-masing lembaga penyelenggara pemilu.

Ketiga lembaga tersebut adalah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saat ini belum ada aturan yang mengatur tata laksana, baik mekanisme kerja ketiga lembaga ini, untuk pengelolaan hubungan guna tercipta efisiensi dan menjamin terciptanya efektifitas antar lembaga penyelenggara negara," ujar Ketua DKPP Jimly Asshidique di Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Lebih lanjut, Mantan Hakim Konstitusi ini menambahkan, bahwa hal ini penting dilakukan guna penanganan tahapan pemilu bisa berjalan dengan baik dan tidak banyak menemukan gendala yang signifikan dikemudian hari. Dengan begitu, lanjutnya, kualitas pemilu dapat terjamin dengan baik.

"Walaupun tidak mencampuri, namun ada irisan kepentingan yang sama, dalam menciptakan efisiensi dan efektifitas kinerja kelembagaan. Kedepan, pemilu sebagai tanggung jawab semua, penyelenggara pemilu ini bisa menjamin pelaksanaan pemilu yang baik," jelas Jimly.

Jimly mengaku, sudah berusaha menyamakan pandangan mengenai tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu, agar dalam pelaksanaan dan pemberian pelayanan terhadap pemangku kepentingan berjalan baik.

"Kami sudah berusaha menyamakan persepsi antar penyelenggara pemilu untuk tetap berjalan independen, terbuka kepada pemangku kepentingan baik tidak langsung (piblik) maupun langsung (parpol) agar pelayananya lebih baik. Peserta pemilu itu wajib untuk dilayani sebagai voter dan kandidat sebagai bentuk tanggung jawabnya," terangnya.

Kendati demikian, Jimly mengaku, persoalan pengawasan pemilu 2014 jauh lebih kompleks dibanding pemilu lalu. Namun, lembaga pemilu harus tetap bekerja secara optimal.

"Pengawasan pemilu saat ini lebih kompleks, mulai dari pengawasan administrasi, pengawasan bawaslu, pengawasan kepolisihan, dan plus satu lagi sekarang ini yakni pengawasan DKPP," pungkasnya.(bhc/riz)


 
Berita Terkait DKPP
 
DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
 
Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
 
Otto Puji Lembaga DKPP
 
Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
 
Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]