Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
BW: Sejarah Mencatat KPK Resmi 'Dihabisi' di Era Jokowi
2019-10-17 23:40:36

Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.S, Eks Komisioner KPK.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah disahkan DPR sudah resmi berlaku pada hari ini, Kamis (17/10).

Meski belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU hasil revisi itu secara otomatis akan berlaku terhitung 30 hari sejak disahkannya. Hal itu sesuai aturan di pasal 73 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Eks Komisioner KPK jilid III Bambang Widjojanto bereaksi keras ihwal berlakunya UU KPK yang baru itu.

Menurutnya, selain mengancam masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia, UU KPK baru juga dapat membuat Lembaga antirasuah punah karena dihabisi dari berbagai sisi.

Meski begitu, kata BW sapaan akrab Bambang Widjojato, insan KPK diyakininya akan terus menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK dan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) agar UU tersebut dibatalkan.

"Insan KPK menolak punah. Insan KPK sangat menyadari, KPK menjadi satu-satunya lembaga negara di republik Indonesia yang berulangkali dijegal dan dijagal oleh penguasa pemerintahan sendiri agar tidak eksis lagi," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10).

Selain itu, BW juga menyesalkan sikap pemerintah yang seolah acuh atas desakkan dari masyarakat dan puluhan ribu mahasiswa saat berdemonstrasi menyuarakan agar UU KPK tidak direvisi dan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu.

"Demo ratusan ribu mahasiswa di seantero nusantara. Lima nyawa sudah melayang, akibat kekerasan yang dilakukan petugas keamanan ketika mahasiswa meneriakan keberpihakan pada KPK tidak boleh hilang percuma," sesalnya.

Lebih lanjut, BW menyebut KPK "dihabisi" di era Presiden Jokowi dan sejarah akan mencatat itu. Padahal, kata dia, Presiden Jokowi semestinya membuktikan keberpihakannya terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dengan memenuhi tuntutan masyarakat untuk menerbitkan Perppu.

"Kendati KPK resmi dihabisi di era Presiden Jokowi, dan hari ini, satu bulan setelah persetujuan paripurna DPR, revisi UU KPK yang disetujui rapat paripurna DPR sudah resmi berlaku. Tapi itu tak berarti, kerja menjadi usai dan harapan tak bisa lagi disemai," pungkasnya.(wv/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]