Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
BUMN Peduli Gelar Pasar Murah Ramadhan
Wednesday 03 Aug 2011 00:13:12

Ilustrasi
JAKARTA-Kementerian BUMN melalui BUMN Peduli bersama Bank BRI Tbk menggelar Pasar Murah di sejumlah kawasan di Jakarta. Program ini dilaksanakan 2-22 Agustus mendatang. Program tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang secara ekonomis kurang mampu

“Pasar murah tersebut akan digelar di enam lokasi di Jakarta, yakni di Karet Tengsin, Bantar Gebang, Jelambar, Plumpang, Tebet dan Grogol. Tiap lokasi disediakan 1.000 paket. Paket pasar muurah itu terdiri dari beras 5 kg, gula pasir 2 kg, sirop 1 botol, minyak goreng 2 liter dan mie instan 20 bungkus,” kata Corporate Secretary Bank BRI, Muhamad Ali di Jakarta, Selasa (2/8), seperti rilir yang diterima beritahukum.com.

Ali menambahkan, adanya pasar murah tersebut, diharapkan dapat membantu masyarakat tersebut di bulan Ramadhan ini, karena harga sembako relative murah dengan diskon sekitar 50 persen “ Untuk keenam lokasi tersebut Bank BRI mengeluarkan dana hampir Rp. 900 juta“ ujar Ali

Program Pasar Murah BUMN Peduli 2011 merupakan salah satu rangkaian Layanan Ramadhan Bank BRI. Layanan Ramadhan lainnya antara lain Mudik Bersama, Buka Bersama Anak Yatim/Piatu dan Dhuafa serta Ceramah Ramadhan

Acara ini merupakan kelanjutan pelaksanaan Peraturan menteri Negara BUMN nomor PER-05/MBU/2007 tertanggal 27 April 2007 mengenai Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang mengatur setiap BUMN untuk menyisihkan sebagian dari laba bersih guna mendanai kegiatan PKBL tersebut.

Sementara itu, Dana Bina Lingkungan yang telah disalurkan BRI per Juni 2011 sebesar Rp 11,565 miliar dengan rincian per sektor masing-masing bantuan sarana umum Rp 3,9 miliar, bencana alam Rp 2,2 miliar, bantuan pendidikan Rp 3,03 miliar, bantuan kesehatan Rp 1,48 miliar, bantuan sarana ibadah Rp 642 juta, dan bantuan pelestarian alam Rp 213 juta.(rls/biz)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]