Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BUMN
BUMN Lebih Baik Ditutup Daripada Dijual
2018-02-06 21:57:19

Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (F-Gerindra).(Foto: Naefurodji/Iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu fungsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai stabilitator harga-harga yang ada di pasar. Namun, jika ada beberapa BUMN yang tidak maksimal dalam melakukan usaha produksi atau bahkan terlilit hutang, maka hal ini tentu akan sulit menjual hasil produksi di bawah harga pasar sebagai upaya untuk menstabilkan.

Hal itu diungkapkan Bambang Haryo Soekartono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Kementerian BUMN, Dirut PT Pengelola Aset, Dirut PT Iglis, Dirut PT Merpati Nusantara, PT Penas, dan PT Kertas Kraft Aceh (KKA) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).

"Saya agak prihatin dengan kondisi perusahaan-perusahaan yang ada, seperti pabrik KKA ini. Jadi memang mungkin pabrik KKA punya hutang Rp 900 sekian miliar. Kalau kita lihat utang ini cukup besar. Apalagi listriknnya tidak bekerja sama lagi dengan PLN karena kondisi produktivitasnya terus menurun," ungkap politisi Gerindra ini.

Ia menyarakan, untuk BUMN yang tidak bisa lagi diselamatkan lebih baik ditutup dan tidak dijual. "Fungsi BUMN kan begitu, menstabilkan pasar baik dari sisi mutu, jumlah dan rupiahnya. Ini kalau sudah tidak mungkin ya lebih baik kenapa enggak BUMN ini ditutup. Ditutup ya, tidak dijual karna dijual menurut saya kurang bagus," sarannya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan tanggapan mengenai revitalisasi produksi yang akan dilakukan PT KKA sebanyak 135 ribu ton per tahun yang terpasang dengan kapasitas produksi yang hanya 100 ribu ton per tahun.

"Kenapa ngga sekalian merivitalisasi sesuai dengan kapasitas produksinya menjadi 400 ribu ton per tahun. Apakah market bapak ini tidak bisa memaksimalkan sinergi dengan BUMN yang lain maupun sinergi dengan target yang dilakukan pemerintah saat ini. Dimana kita mengalami peningkatan pembangunan infrastruktur dari 300 T menjadi 400 T. Tentu hal ini membutuhkan banyak kertas dan ini menjadi peluang untuk target pasar," pungkas pria dari dapil Jawa Timur I ini.(mhr/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]