Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
BUMN Diminta Jangan Reaksioner dengan Wacana Go Public
2017-11-16 07:46:11

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai masuknya BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ke bursa saham, tidak otomatis membuat perusahaan plat merah tersebut tambah untung dan terbuka dalam pengelolaannya. Beberapa BUMN yang terlanjur go public ternyata malah tercatat mengalami kerugian yang serius.

Hal tersebut diungkapkannya menyusul adanya wacana seorang Menteri yang dilansir beberapa media yang ingin mendorong BUMN Energi, yaitu Pertamina dan PLN, go public. Alasannya agar terjadi transparansi dan meningkatkan keuntungan.

"Masuknya BUMN ke bursa saham ternyata tidak otomatis membuat perusahaan plat merah tambah untung dan terbuka dalam pengelolaannya. Beberapa BUMN yang terlanjur go public ternyata malah tercatat mengalami kerugian yang serius. Transparansi perusahaan negara tidak lahir seketika dengan melantai di bursa saham," ungkap Rieke dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/11) lalu.

Hal yang paling penting dilakukan menurut Rieke adalah mengembalikan tata kelola BUMN sesuai dengan arah dan perintah konstitusi UUD 1945. BUMN harus fokus pada core business dan core competency masing-masing. Patuhi, mana BUMN yang harus fokus pada pelayanan publik pada mencari laba atau pada irisan keduanya.

"Ikuti saja arahan Presiden. Jangan sampai urusan bisnis utama diabaikan, malah sibuk "bisnis printilan", dari buka anak perusahaan catering, binatu, sampai penyalur tenaga kerja. Indikasinya untuk tetap memberi periuk pada mantan direksi BUMN. Bahkan, terindikasi ranah swasta dan UKM pun diambil. Namanya "mati angin" kalau begitu. Kreatifitas diperlukan bukan untuk menopang hidup para elit BUMN, tapi untuk menjaga kelangsungan hidup BUMN yang bisa memberi kehidupan bagi ekonomi Negara," papar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baginya, restrukturisasi jauh lebih penting. Lakukan audit keuangan dan manajemen terhadap induk, cucu dan cicit BUMN. Hal ini jauh lebih penting dibanding keputusan reaksioner go public. Jika hal-hal fundamental restrukturisasi BUMN tidak dilakukan, maka "Go Public" hanya akan membuat BUMN yang awalnya mau untung "malah buntung". Lebih parah lagi, ujungnya-ujungnya BUMN malah jadi parasit negara. (Ayu,mp//iw/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]