Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
BPK
BPK Temukan Dugaan UI Rugikan Negara Rp 45 Miliar
Friday 20 Jan 2012 01:05:53

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) membeberkan hasil audit terhadap penggunaan anggaran dalam sejumlah proyek oleh pihak Rektorat Universitas Indonesia (UI). Hasilnya, cukup mengejutkan. Pasalnya, ditemukan dugaan kerugian negara hingga Rp 45 miliar.

Atas temuan ini, lembaga tinggi negara itu akan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. Hal ini ditegaskan anggota BPK Rizal Jalil kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut dia, dugaan penyimpangan itu terjadi pada proyek kerja sama pihak Rektor UI dengan PT NLLU menyangkut bangunan di Jalan Pegangsaan Timur. Pembangunan itu diketahui tidak diatur sepengetahuan Menkeu dan diduga merugikan negara Rp 41 miliar.

Dalam temuan itu, ungkap dia, terdapat dana hibah yang berasal dari bulevar secara tiba-tiba. Padahal, menurut laporan audit Kantor Akuntan Publik Kanaka, lembaga yang diminta UI melakukan audit pada 2009, tidak ada data apa pun tentang bulevar itu. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3,8 miliar sebagai Denda Komitmen.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan upaya penjualan aset UI atas tanah seluas 23.583 meter persegi yang merupakan bekas Asrama PGT di Cikini, Jakarta Pusat. Akibat kontrak aset itu, negara didudga merugi hingga puluhan miliar. Selain itu, BPK juga menemukan adanya penggunaan dana masyarakat untuk keperluan pribadi.

Namun, kata Rizal, temuan itu bukan merupakan inti penyidikan pihaknya. Untuk itu, pihaknya mengaku akan segera menyampaikan laporan kepada KPK terkait temuan tersebut. “BPK akan menyerahkan proses ini kepada penegak hukum, karena BPK hanya berwenang memeriksa dan mengaudit saja,” jelas mantan anggota DPR tersebut.

Sementara saat dikonfirmasi, juru bicara UI Devi Rahmawati menyatakan bahwa hingga kini belum menerima hasil laporan BPK yang menyebut adanya potensi kerugian negara. Pihaknya baru mengetahui sebatas dari pemberitaan media. “kami belum terima laporannya. Nanti kalau laporan itu sudah diterima, segera kami pelajari dan akan akan kami klarifikasi," tandasnya.(dbs/rob)


 
Berita Terkait BPK
 
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
 
Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
 
Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
 
Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
 
Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]