Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPK
BPK Temukan 7.789 Masalah Senilai Rp 40,55 Triliun
Tuesday 07 Apr 2015 23:32:34

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Semester II tahun 2014, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa 651 obyek pemeriksaan, terdiri atas 135 obyek pada pemerintah pusat, 479 obyek pemerintah daerah dan BUMD, serta 37 obyek BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaannya, terdiri atas 73 obyek pemeriksaan keuangan, 233 pemeriksaan kinerja dan 345 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Ketua BPK Harry Azhar Azis di depan Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Selasa (7/4) lebih jauh memerinci, dari 651 obyek pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sebanyak 7.950 temuan pemeriksaan yang didalamnya terdapat 7.789 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilia Rp 40,55 triliun dan 2.482 masalah kelemahan system pengendalian intern (SPI).

Dari ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 3.293 masalah berdampak pada pemulihan keuangan negara/daerah/perusahaan atau berdampak finasial senliai Rp 14,74 triliun.

Menurut mantan Pimpinan Banggar DPR tersebut, masalah berdampak financial tersebut terdiri atas masalah yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,42 triliun, potensi kerugian Rp 3,77 triliun, dan kekurangan penerimaan Rp 9,55 triliun.

Selain itu, terdapat 3.150 masalah ketidakpatuhan yang mengakibatkan ketidakekonomisan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp 25,81 triliun.

Selama proses pemeriksaan, kata Harry, entitas telah menindaklanjuti masalah ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan asset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp 461,11 miliar.

Dari pemeriksaan semester II tahun 2014, BPK menemukan masalah yang perlu mendapat perhatian pemerintah pusat, diantaranya persiapan pemeritah pusat belum sepenuhnya efektif untuk mendukung penerapan Ssitem Akutansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual pada 2015.

Kendalanya antara lain, ketentuan turunan Peraturan Menkeu No.213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akutansi Pemerintah Pusat dan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual tidak segera ditetapkan. Akibatnya, ujar Harry Azhar, muncul ketidakjelasan dalam menerapkan akutansi berbasis akrual pada satuan kerja pengelola Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, ketidakseragaman penyajian keuangan di kementerian/lembaga dan ketidakhandalan data untuk menyusun laporan keuangan.(mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait BPK
 
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
 
Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
 
Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
 
Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
 
Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]