Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BPK
BPK RI Lakukan Quality Assurance Keuangan Negara
Tuesday 05 Nov 2013 22:50:16

Acara Workshop “Menuju Wilayah Bebas Korupsi” di Institut Teknologi Surabaya (ITS), Jawa Timur.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan quality assurance atas keuangan negara. Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN/D, dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Demikian disampaikan Anggota BPK, Ali Masykur Musa dalam acara Workshop “Menuju Wilayah Bebas Korupsi” di Institut Teknologi Surabaya (ITS), Jawa Timur, Kamis (31/10) Lalu.

“Guna memberikan quality assurance atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK diberi mandat melalui Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23E, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Ali Masykur Musa dihadapan para civitas akademika ITS.

Menurut Anggota BPK, kualitas pelaporan keuangan negara/daerah sudah banyak mengalami perbaikan. Misalnya, untuk Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tahun 2008 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hanya 34 Laporan keuangan atau 41% dari 83 Laporan Keuangan, meningkat pada tahun 2012 menjadi 68 laporan keuangan atau 74% dari 92 laporan keuangan. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) tahun 2008 hanya 13 laporan keuangan yang memperoleh opini WTP atau 3% dari 485 laporan keuangan, meningkat pada tahun 2012 menjadi 113 laporan keuangan atau 27% dari 415 dari laporan keuangan yang telah diperiksa.

Dijelaskan bahwa dengan diperolehnya opini WTP, bukan berarti pengelolaan keuangan telah bebas dari tindak pidana korupsi atau penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. “Opini WTP didasarkan atas pemeriksaan akun-akun laporan keuangan yang material dan dilakukan secara uji petik atau sampling,” tegas Anggota BPK.

Namun demikian, lanjut Ali Masykur Musa, dengan diberikannya opini WTP, berarti manajemen entitas dalam menyajikan akun-akun laporan keuangan yang material telah memenuhi asersi manajemen. Artinya, keterjadian dan keberadaan (nilai yang dicatat dan dilaporkan benar-benar terjadi atau ada secara fisik atau tidak fiktif), asersi kelengkapan (seluruh transaksi penerimaan atau pengeluaran tidak catat, tidak ada pendapatan yang disembunyikan), asersi hak dan kewajiban (nilai yang dicatat mencerminkan hak atau kewajiban entitas pada jumlah yang seharusnya), asersi penilaian dan alokasi, serta asersi penyajian dan pengungkapan (komponen-komponen tertentu laporan keuangan diklasifikasikan, dijelaskan, dan diungkapkan semestinya).

Dengan ditaatinya asersi tersebut menunjukkan bahwa entitas telah menyajikan informasi dalam laporan keuangan secara andal. Yaitu, bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Dengan demikian, upaya menyajikan laporan keuangan secara wajar semestinya diikuti dengan upaya meminimalisir atau menghilangkan tindakan yang mengakibatkan tercederainya asersi manajemen dan pada akhirnya merugikan keuangan negara.(bpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait BPK
 
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
 
Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
 
Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
 
Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
 
Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]