Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BPK
BPK Diminta Audit Yayasan Milik Ahok
Monday 09 Mar 2015 14:46:19

Ilustrasi. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPRD DKI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dana sebuah yayasan yang didirikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama bernama Ahok Center.

Keberadaan yayasan tersebut sejak Ahok menjabat wakil gubernur DKI Jakarta medio tahun 2012 dengan mengumpulkan dana tanggung jawab sosial (Corporate Sosial Responsibility/ CSR) sejumlah perusahaan pengembang.

“Ada dana triliunan yang dikumpulkan Yayasan Ahok Center dan hingga kini tidak ada pertanggungjawaban ke publik,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dalam rilisnya, Minggu (8/3).

Tak ayal, para legislator DPRD telah meminta BPK untuk melakukan audit terhadap yayasan tersebut. “Apakah bisa Yayasan Ahok Center mengumpulkan dana jika Ahok tidak menjadi Wagub dan juga saat ini Gubernur?” tanya anggota Fraksi Gerindra DKI Jakarta ini.

Menurut dia, Ahok Center memiliki aktivitas hampir setara dengan program-program yang dibiayai oleh Pemprov DKI. Misalnya, pembangunan waduk Pluit yang disinyalir banyak menggunakan dana Ahok Center.

Dia menduga Yayasan Ahok Center telah berhasil mengumpulkan dana triliunan rupiah yang berasal dari para pengusaha dan pengembang yang akan melakukan investasi baik kawasan apartemen, perumahan, dan lainnya di daerah Jakarta.

Tetapi, pengamat tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Khamis menjelaskan, permintaan itu tidak relevan diajukan pada BPK jika yayasan tersebut tidak memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti Bantuan Sosial (Bansos) atau hibah dalam kegiataan operasionalnya.

"Kalau yayasan tersebut memang menggunakan dana APBD, maka itu memang objek audit BPK," jelas Margarito, Minggu (8/3). Tetapi jika tidak, BPK tidak berhak mengaudit. Karena lembaga tersebut hanya berwenang memeriksa laporan keuangan institusi pemerintah.

"BPK bisa masuk atau mengaudit jika yayasan tersebut termasuk dalam struktur pemerintahan atau menggunakan dana pemerintah. Jika tidak ada dua hal ini, BPK tidak berwenang," tutur Margarito. Kalaupun harus diaudit, maka yang berhak melakukan adalah pihak atau lembaga akuntan publik.(C23/ir/ROL/bhc/sya)


 
Berita Terkait BPK
 
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
 
Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
 
Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
 
Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
 
Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]