Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BPK
BPK Akan Hadiri High-Level Meeting on The Rule of Law and The Environment
Saturday 16 Feb 2013 21:03:57

Anggota BPK, Ali Masykur Musa saat diwawancarai para wartawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota BPK, Ali Masykur Musa melakukan konferensi pers tentang rencana menghadiri high-level meeting on the rule of law and the environment yang diselenggarakan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) di Nairobi, Kenya, pada 17 Februari 2013.

Pertemuan itu akan dihadiri oleh para Menteri Lingkungan Hidup dan perwakilan pemerintah dari beberapa negara, Ketua Mahkamah Agung, Kepala Pengadilan, Jaksa Agung, Ketua Badan Pemeriksa negara lain atau Supreme Audit Institutions (SAI), Hakim Agung dan perwakilan-perwakilan tinggi lainnya.

Anggota BPK yang akan menjadi panelis dalam pertemuan di Nairobi itu, menjelaskan beberapa hal yang akan menjadi harapan dan disampaikan BPK dalam materi bertema Improving the Effectiveness of Environmental Law at The National Level.

“Meningkatkan kerjasama yang efektif dan optimal dengan institusi penegak hukum di negara masing-masing, meningkatkan kerjasama bilateral, regional dan multilateral antara SAI dalam pelaksanaan pemeriksaan, meningkatkan kerjasama dengan UNEP, Bank Dunia dan lembaga internasional lainnya guna mengoptimalkan kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan,” ungkap Ali Masykur Musa kepada para wartawan di Kantor Pusat BPK, Jakarta.

Pada konferensi pers tersebut, Anggota BPK juga menjelaskan mengenai beberapa aspek terkait pemeriksaan BPK, peran aktif BPK di kancah internasional dan peran pemeriksaan dalam upaya penegakan hukum.

Terkait pemeriksaan, BPK RI telah berpengalaman dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara yang berperspektif lingkungan, antara lain, pemeriksaan manajemen hutan, kebakaran hutan, pengelolaan pertambangan, limbah rumah sakit, serta perikanan dan kelautan.

“Metodologi dan teknik pemeriksaan yang dilakukan telah menggunakan teknologi geo-spatial seperti Geographical Information System (GIS) dan Global Positioning System (GPS) serta teknologi lainnya,” jelas Ali Masykur Musa.

Menurutnya, dalam kancah internasional, BPK bersama Kelompok Kerja Audit Lingkungan Badan Pemeriksa Sedunia atau INTOSAI WGEA telah membuat manual audit kehutanan dan melakukan pemeriksaan bersama dalam kaitan isu perubahan iklim. “Selain aktif di INTOSAI WGEA, BPK RI juga aktif dalam pelaksanaan pemeriksaan bersama dengan Badan Pemeriksa negara lain,” ungkapnya.(bpk/bhc/opn)


 
Berita Terkait BPK
 
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
 
Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
 
Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
 
Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
 
Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]