Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BKPM
BKPM Gencarkan Sosialisasi Percepatan Perizinan Melalui PTSP
Sunday 15 Mar 2015 10:35:50

JAKARTA, Berita HUKUM - Menindaklanjuti arahan Presiden untuk mempercepat (menyederhanakan) perizinan, dan keharusan daerah memliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mempermudah perizinan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama dengan kementerian terkait melakukan rangkaian sosialisasi perizinan.

Pada Kamis (26/2) lalu, BKPM bekerjasama dengan Kementerian Pertanian menyelenggarakan sosialisasi perizinan bidang Pertanian di PTSP Pusat di BKPM bagi para pelaku usaha. Pada acara sosialisasi tersebut, Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa berdasar Keputusan Kementerian Pertanian Nomor 1312/Kpts/SR.340/12/2014, telah mendelegasikan 5 kelompok izin yaitu untuk bidang usaha hortikultura, tanaman pangan, perkebunan, peternakan, serta obat hewan (produsen) di PTSP Pusat BKPM.

Dengan pendelegasian itu, maka pengurusan perizinan bidang usaha perkebunan yang semula memakan waktu selama 751 hari (mulai pembentukan badan hukum hingga memperoleh izin usaha) akan dipangkas menjadi 219 hari, diantaranya mencakup Rekomendasi Teknis usaha sektor pertanian dari 20 hari menjadi 15 hari yang pengajuannya dapat dilakukan di PTSP Pusat BKPM.

Pada rangkaian sosialisasi selanjutnya, Jumat (27/2), BKPM bersama Kementerian Perindustrian dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggelar sosialisasi perizinan bagi para pelaku usaha di sektor perindustrian dan standardisasi nasional.

Dalam upaya menyederhanakan perizinan terkait bidang industri, BKPM berdasar assessment yang dilakukan mengusulkan untuk memangkas perizinan end to end bidang perindustrian yang sebelumnya memakan waktu hingga 672 hari menjadi 152 hari sebagai upaya diberlakukannya PTSP Pusat. Penyederhanaan tersebut diantaranya mencakup Izin-izin Perlindungan Konsumen (pendaftaran produk izin edar, dan SNI) yang digabung menjadi satu proses atau simultan.

Pelayanan perizinan melalui Desk Kementerian/Lembaga (yang menyerahkan kewenangan perizinan kepada BKPM) di PTSP Pusat sudah dilengkapi dengan informasi persyaratan dan waktu yang dibutuhkan untuk memperosesnya dan dapat diakses melalui website PTSP Pusat disitus www.bkpm.go.id.

Desk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di PTSP Pusat melayani konsultasi serta perizinan izin usaha industri yang mencakup: industri kertas berharga, industri rokok, industri minuman beralkohol, industri senjata dan amunisi, industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis, serta industri logam dasar. Sedangkan, desk BSN melayani konsultasi pengurusan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).

Guna membantu investor dalam pengurusan perijinan di Desk Kementerian, Kementerian Pertanian telah menempatkan 3 petugas Liasion Officer (LO) di Front Office dan Back Office BKPM untuk bertugas memberikan layanan informasi perizinan, menerima permohonan perizinan dan menerima konsultasi dari investor (bagi LO di front office), dan bertugas memroses izin (LO di Back Office). Sedangkan Kemenperin dan BSN telah menempatkan masing-masing 3 orang petugas Liasion Officer di PTSP Pusat di BKPM. Dengan tugas tersebut, diharapkan petugas LO dapat membantu investor dalam pengurusan dan konsultasi perizinan.

Sepanjang periode 26 Januari-25 Februari 2015 investor yang mengunjungi desk bidang Pertanian tercatat sebanyak 69 investor (dengan rincian 52 investor melakukan konsultasi perizinan dan 17 investor yang sudah mengajukan perizinan), sedangkan untuk bidang Perindustrian tercatat 76 investor melakukan konsultasi perizinan, dan 10 investor yang berkonsultasi di desk BSN).(Deputi BidangPerekonomian/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait BKPM
 
Investor Tinggal Duduk Manis, BKPM Siapkan Pendamping Investor
 
Izin Investasi 3 Jam, BKPM Siap, Investor Juga Harus Siap
 
BKPM: ‘Geliat 100 Proyek Investasi’
 
Serah Terima Pendelegasian Wewenang Perizinan Sektor ESDM ke PTSP Pusat di BKPM
 
BKPM Lakukan Pembatalan 6.351 Ijin Prinsip PMA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]