Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BUMN
BK Panggil Tiga Mantan Dirut BUMN
Monday 26 Nov 2012 13:11:33

Ketua BK, M. Prakoso (tengah), dan Alimin Abdullah dari PAN (kiri), serta Ansori Siregar dari PKS (kanan) saat jumpa persnya terkait pemerasan di BUMN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Senin (26/11) pagi tadi, Badan Kehormatan (BK) DPR memanggil Tiga mantan direktur utama perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemanggilan ketiga mantan direktur tersebut, terkait dengan laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang melaporkan adanya dugaan oknum DPR yang meminta jatah.

Pemanggilan itu ditujukan kepada Mantan Dirut PT PAL Indonesia, PT Garam dan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Selain itu BK juga memanggil anggota Komisi XI
Zulkiflimansyah.

"BK hari ini memanggil mantan Dirut PT Merpati, PT PAL, dan PT Garam lalu pak Zulkiflimansyah. Jadi ada tiga mantan dirut dan satu orang anggota dewan," ujar Ketua BK M Prakosa, Senin (26/11).

Mantan Dirut yang dipanggil BK tersebut yaitu dari PT Garam Slamet Untung Iredenta, PT PAL Harsusanto dan PT MNA Sardjono Jhony. Prakosa mengatakan, mereka akan dimintai keterangan secara tertutup mulai pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan ketiga mantan dirut itu dilakukan untuk mengetahui apakah praktek pemerasan yang dituduhkan Dahlan Iskan sudah terjadi sejak lama, kata Wakil Ketua BK Abdul Wahab Dalimunthe.

"Kami ingin tahu apakah praktek ini terjadi sudah lama, apakah sudah lazim dilakukan atau tidak," kata Wahab.

Hingga kini, BK sudah memanggil Dirut PT Merpati Rudy Setyopurnomo, Dirut PT PAL Firmansyah Arifi, Dirut PT Garam Yulian Lintang, dan Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro.

Sementara dari kalangan anggota DPR, BK telah memanggil anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar Idris Laena, Anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Achsanul Qosasi dan Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-Perjuangan Sumaryoto.

Sedangkan pemanggilan Zulkiflimansyah kembali dilakukan karena Politisi PKS itu tidak hadir dalam pemanggilan pertama. Zulkifli saat itu sedang berada di Sumbawa karena urusan keluarga. Zulkiflimansyah dipanggil karena ikut dalam pertemuan tanggal 1 Oktober 2012 antara anggota Panja Merpati dengan Direksi PT Merpati. Namun dalam laporan Dahlan Iskan disebut-sebut Zulkifli mencegah rekannya meminta jatah.

Selain itu, BK juga sudah memintai keterangan sejumlah anggota DPR, seperti anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar Idris Laena terkait dugaan pemerasan di PT Garam dan PT PAL, anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Achsanul Qosasi, serta anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-Perjuangan Sumaryoto terkait dugaan pemerasan direksi Merpati.

Dari pemanggilan ini, BK menemukan ada indikasi pelanggaran etika pada Laena dan Sumaryoto.(bhc/opn)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]