Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BUMN
BK Kecewa Dahlan Hanya Sebut 2 Nama
Tuesday 06 Nov 2012 08:57:35

Anggota BK, Alimin Abdullah saat menjawab pertanyaan wartawan usai rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah anggota Badan Kehormatan (BK) DPR menyampaikan rasa kecewa, karena Menteri BUMN Dahlan Iskan hanya menyampaikan 2 nama oknum anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan kepada direksi BUMN. Sebelumnya dalam pernyataan kepada publik, mantan wartawan ini mengungkapkan telah mengantongi 10 nama.

“Kita kecewa dan mempertanyakan itu karena ia beberapa kali menyampaikan ke publik mengantongi 10 nama oknum anggota DPR yang memeras. Tetapi dalam pemeriksaan yang disampaikan hanya 2 nama,” kata anggota BK Alimin Abdullah kepada wartawan usai rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/11).

Ia tidak sepakat dengan penjelasan Dahlan yang mengatakan 2 nama itu sudah dapat mewakili. “Kesalahan kok perwakilan, ya jelas tidak bisa,” tandas politisi Fraksi PAN ini. Seluruh keterangan yang disampaikan Dahlan Iskan dalam pertemuan tersebut menurutnya akan didalami oleh BK terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Bicara pada kesempatan yang sama anggota BK dari FPKS Ansory Siregar menambahkan, informasi yang berhasil dihimpun dari 3 pihak yang dipanggil sudah cukup. Mereka adalah Menteri BUMN Dahlan Iskan, Dirut PT. RNI Ismed Hasan Putro dan Kabag Humas dan Protokoler Kementrian BUMN Faisal Halimi. Ia menekankan tidak dapat mengungkap hasil pemeriksaan, karena tata beracara BK yang sifatnya tertutup.

“Tata Beracara yang telah kita sepakati bersama informasi yang kita peroleh tidak boleh dibuka dulu kepada publik, jadi teman-teman harap bersabar,”imbuhnya. Ia memperkirakan setelah masa reses usai pertengahan bulan ini BK akan menindaklanjuti informasi yang telah dihimpun dengan pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, dalam konferensi pers usai rapat Menteri BUMN Dahlan Iskan menekankan kedatangannya ke DPR adalah untuk memenuhi panggilan BK. “Jadi kedatangan kesini bukan inisiatif saya tetapi panggilan BK. Ini perlu ditekankan sehingga jangan timbul kesan saya ingin membersihkan DPR, tidak, karena di rumah saya sendiri BUMN banyak yang harus dibersihkan,”katanya.

Pada bagian lain ia juga menyebut nama yang diserahkan kepada BK tidak sama dengan 18 nama inisial yang beredar ditengah publik. Sejauh ini lanjutnya ia baru menyerahkan 2 nama oknum anggota DPR dan 3 perusahaan BUMN terkait termasuk jumlah rupiah yang diminta. Ketika ditanya wartawan kenapa tidak melaporkan kasus pemerasan ini kepada aparat penegak hukum seperti KPK. “Itu sedang saya fikirkan,” demikian kata Dahlan.(dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]