Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KPK
BEM SI Kembali Gelar Aksi Siang Ini Mendesak Jokowi Terbitkan Perppu KPK
2019-10-17 06:43:05

Ilustrasi. Tampak suasana saat ribuan massa Mahasiswa dari berbagai Universitas melakukan aksi demo diantaranya menolak Revisi UU KPK di depan gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (23/9) lalu.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memastikan mereka akan menggelar aksi di depan Istana Negara. Diperkirakan 10 universitas akan bergabung dalam demonstrasi ini.

"Banyak yang akan ikut, lebih dari 10 universitas, aliansi BEM SI wilayah BSJB, yang jelas (BEM Se Jabodetabek dan Banten) BSJB," kata Koordinator Media BEM SI, Ghozi Basyir Amirulloh saat dihubungi, Rabu (16/10) malam.

Ghozi menyebut rencananya hari ini massa akan berkumpul di Patung Kuda, pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, massa akan bergerak menuju Taman Pandang Monas di depan Istana Negara.

Sementara itu, Koordinator Aksi di depan Istana Presiden, Muhamad Abdul Basit juga memastikan substasi tuntutan demonstrasi masih sama, yakni mendesak Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK. Mereka meminta Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK.

Abdul juga mengaku telah memberi surat pemberitahuan menggelar aksi kepada kepolisian. "Surat pemberitahuan sudah kita kasih, Sudah (tau polisi soal aksi)," ungkap Abdul.

Senada dengan Abdul, Ketua Dema UIN Jakarta, Sultan Rivandi, mengatakan pihaknya juga akan ikut turun unjuk rasa di depan Istana. Dia memastikan akan terus mengawal hingga Perppu diterbitkan oleh Jokowi.

"Kami akan terus konsisten mengawal Perppu, dan tidak akan pantang mundur, dan tetap menjaga kondusifitas karena kita turun untuk mengkritik kebijakan publik," kata Sultan.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono sebelumnya menyatakan tidak akan memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa selama 15-20 Oktober 2019. Hal ini dalam rangka pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

"Kami sampaikan tadi bahwa apabila ada yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan dilaksanakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan terkait itu," kata Gatot seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10).

Sementara, dari pantauan dimedia sosial instagram akun BEM UPN "Veteran" Jakarta @bem_upnvj pada, Rabu (16/10) memposting, "Seruan Aksi!!, Desak Perpu KPK" dengan menampilkan video dari Belly Stanio sebagai Ketua BEM UPN Veteran Jakarta untuk melakukan aksi demo di lapangan:

" [SERUAN AKSI : PERPPU KPK 17 Oktober]

Halo, KEMA UPNVJ! ???

Pada tanggal 17 September 2019 lalu RUU KPK sudah disahkan, akan tetapi sampai saat ini undang-undang tersebut masih belum diundangkan. Polemik yang terjadi akibat adanya RUU KPK kemarin sangat membuat kisruh masyarakat Indonesia karena didalamnya terdapat pasal-pasal yang dinilai melemahkan KPK.
.
Pada 17 Oktober 2019 merupakan hari dimana 30 hari setelah UU KPK disahkan dan menjadi batas maksimal UU yang telah disahkan akan diundangkan walaupun Presiden tidak menandatanganinya (sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
.
Presiden dalam hal ini dapat menilai dan mengeluarkan PERPPU untuk melakukan penolakan atas UU KPK yang didasari oleh kepentingan masyarakat. .

Maka dari itu kami BEM UPNVJ mengajak seluruh keluarga mahasiswa UPNVJ untuk turun ke jalan pada :
- Hari : Kamis, 17 Oktober 2019
- Waktu : 09.00 WIB
- Tempat : Kampus Pondok Labu dan Limo UPNVJ sesuai fakultas masing-masing
- Dresscode : Almamater Hijau Kebanggaan
.
#KawalDariAwal
#TuntaskanReformasi
.
Best Regards,
Dir. Kajian dan Aksi Strategis
BEM UPNVJ 2019
Kabinet Astha Brata
Satu Langkah, Seribu Perubahan."

Lihat Video seruan aksi oleh Ketua BEM UPN Veteran Jakarta, Belly Stanio: Klik disini.(dbs/ig/maa/zap/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]