Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jokowi
BEM PTAI Nyatakan Tidak Ikut Serta Aksi Demo Mahasiswa 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK
2018-09-14 11:35:48

JAKARTA, Berita HUKUM - Momentum Empat (4) tahun pemerintahan Jokowi-JK merupakan ajang untuk mengevaluasi, menagih, mendesak, dan menuntut hak-hak dan kewajiban pemerintahan sesuai yang tercantum di dalam visi misi yang dalam hal ini oleh Jokowi-JK dituangkan dalam program Nawacita. Berbagai survei sudah menunjukkan akan kepuasan dan kelemahan serta efektif atau tidaknya kinerja kabinet kerja Jokowi-JK dalam mengelola negara.

Beberapa hal yang menjadi sorotan 4 tahun masa pemerintahan Jokowi adalah terkait dengan nilai tukar rupiah yang melonjak dan memasuki angka 15.000 rupiah per-dollar Amerika. Ada juga peningkatan harga BBM yang subsidinya dicabut sehingga pada akhirnya berdampak pada harga kebutuhan bahan pokok. Isu lain yang terkait adalah impor besar-besaran dan pengandalan hutang luar negeri yang dilakukan oleh masa Jokowi-JK.

"kenaikan harga BBM, Dolar tak terbendung yang berimbas naiknya bahan pokok, hal inilah yang pada akhirnya mengakibatkan beberapa organisasi kemahasiswaan maupun kemasyarakatan melakukan demo aksi terhadap kebijakan pemerintahan saat ini. Akan tetapi, kami dari BEM PTAI akan melakukan tabayun, dan mencoba untuk meninjau ulang apa sebenarnya yang terjadi di dalam internal kepemerintahan Jokowi-JK," kata Perisidium Nasional BEM PTAI Jakarta, Nica Ranu Andika, Jumat (14/9).

Maka dari itu, lanjut Nica Ranu Andika, berdasarkan uraian di atas, kami dari BEM PTAI Se-Indonesia menyatakan tidak ikut serta dalam aksi apapun. Juga termasuk organisasi-organisasi yang mengatasnamakan BEM PTAI.

"Jika ada organisasi maupun oknum yang mencatut nama BEM PTAI, maka dengan ini kami menyatakan bahwa hal tersebut bukan atas tanggung jawab BEM PTAI se-Indonesia," tegas Nica Ranu Andika yang mewakili Presnas BEM PTAI se Indonesia

Ia juga menyampaikan nama pengurus Presidium Nasional (Presnas) BEM PTAI se Indonesia "iya masyarakat harus tau karena sudah mulai banyak pencatutan dalam melakukan aksi dan kita harus tau siapa yang bergerak di lapangan dan siapa yang bertanggung jawab, ini nama sahabat kami yang ada di seluruh Indonesia, Presnas Jawa Timur, Anis Rohmatullah, Presnas Jateng Ahmad Wasi' Uzzulfa, Presnas Jawa Barat, Doni Maulana, Presnas Sumatra Selatan, Agus Suherman Tanjung, Presnas Banten Ade putra, Presnas Sulawesi Tengah, Muh Rizal, Presnas Aceh, Jumiadi,Presnas Sumut, Zulkifli, Presnas Gorontalo, Arafiq, Presnas Kalbar, Anwar fuadi, Presnas Ternate, Furqan, Presnas Palopo, Fikram Kasim, Presnas Bengkulu, Hanif, Presnas Kaltim Osvaldo, Presnas DI Yogyakarta, Zulhamri, Presnas Sulut, Taufan, Presnas Jambi, Arpah, Presnas Riau Eko," tutupnya(bh/bar)


 
Berita Terkait Jokowi
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]