Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BUMN
Awas! Mafia Penyewaan Barang Milik Negara Gentayangan
2016-06-07 06:04:03

Ilustrasi. Arief Poyuono. SE. MKom juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam mencanangkan pembangunan infrastruktur Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari Nawacita yang merupakan pedoman Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam menjalankan roda pemerintahan periode 2014-2019.

Salah satu isi Nawacita adalah meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Untuk itu, sejumlah langkah diperlukan, tak terkecuali pembangunan infrastruktur. Pemerintahan Jokowi-JK menargetkan pembangunan 2.000 kilometer jalan baru, selain itu turut dibangun pula 10 bandara dan 10 pelabuhan di seantero Tanah Air Indonesia.

"Keseriusan diikuti dengan besaran nominal anggaran infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bila pada APBN 2015 anggarannya tercatat Rp 290 triliun, pada tahun ini jumlahnya melebihi Rp 300 triliun," papar Arief Poyuono Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu di Jakarta pada, Senin (6/6).

Dalam hal realisasi Nawacita pada sektor bidang Infrastruktur, Presiden RI Ir. Joko Widodo mengajukan pada DPR RI guna menyuntikan dana APBN ke BUMN dalam bentuk Penyertaan Modal Negara."Kebutuhan infrastruktur yang direncanakan pemerintah sepanjang 2015-2019 sangat besar. Nilainya bisa mencapai Rp 5.000 triliun hingga Rp 6.000 triliun. Artinya, tiap tahun butuh antara Rp 1.100 triliun hingga Rp 1.200 triliun artinya untuk tahun 2016 masih kekurangan 900 trilyun rupiah.

"Sangat jelas sesuai keinginan Presiden untuk lebih memberi peran yang lebih bagi BUMN Untuk mendukung pembuatan dana pembangunan infrastruktur yang masih kurang 900 Trilyun tersebut," jelasnya.

Maka kemudian menurut Arief Poyuono menyikapi bahwa ini tentu saja BUMN jasa infrastrutur baik seperti PT Pelindo ,PT Angkasa Pura dan lainnya dalam mencari sumber pendanaan yang besar."Agar dipercaya kreditur diperlukan laporan keuangan yang bankable serta dianggap memiliki kemampuan mengembalikan dana yang dipinjam dari kreditur," ungkap Arief.

Salah satu kemungkinan caranya yaitu dengan menyertakan Barang Milik Negara seperti Pelabuhan,airport,hotel Jalan Tol yang saat ini dioperasikan. Yang oleh BUMN dan dijadikan sebagai penyertaan Modal Negara hingga meningkatkan nilai kapitalisasi BUMN seperti PT Pelindo ,PT Jasa Marga dan PT Angkasa Pura yang ditugas mencari sumber pendanaan oleh Presiden dalam mensukseskan program Nawacita.

"Sangat dimungkinkan dalam perubahan UU APBN 2016 untuk menetapkan Barang Milik Negara (BMN) yang dipergunakan dan/atau dimanfaatkan oleh BUMN yang harus segera ditetapkan statusnya," jelasnya.

Seperti Penerapan dalam UU Nomor 10 tahun 2010 Barang Milik Negara yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/ Lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada Neraca BUMN sebagai Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya ( BPYBDS ) atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN tersebut.

"Tapi justru apa yang diinginkan atau direncanakan oleh Jokowi untuk mengunakan BUMN sebagai lokomotive Nawa Cita akan terhambat dengan kebijakan dari Departemen Keuangan dan Departemen teknisnya seperti tertera dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 /PMK.06/2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA dan Permenhub tentang pelimpahan sebagian wewenang Menteri Perhubungan dalam rangka Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Dimana BUMN yang selama ini sudah mencatatkan sebagai sumber pendapatan dalam laporan Keuangan Dan RKAPnya sekarang diharuskan melakukan pembayaran sewa pada pemerintah seperti sewa Bandara, Pelabuhan yang dibangun dari dana APBN sebelumnya

"Tentu saja ini akan mempengaruhi nilai buku BUMN yang berdampak pada penilaian kreditur yang akan memberikan pinjaman pada BUMN," ujar Arief menyampaikan.

Maka itu, untuk kedepannya Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak agar Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kebijakan anak buahnya yang meyebabkan hambatan bagi cita cita Nawa Cita yang dicanangkan oleh Jokowi sendiri.

"Selain itu, kedua (2) Permen tersebut sebagai bagian agenda besar para Mafia di kedua Departemen tersebut agar bisa mengantikan BUMN yang mengoperasikan BUMN tersebut ke pihak swasta dengan harapan bisa dijadikan ATM bersama," tuding Ketum FSP BUMN Bersatu.

"Modusnya seperti ini yang dilakukan oleh mafia kedua Departemen ini dengan BUMN disewakan ke swasta." jelasnya.

"Biasanya 'oknum' petinggi di Departemen tersebut biasanya meminta jatah saham atau jatah preman bulanan kepada pihak swasta yang menyewa barang milik Negara tersebut," tandas Arief Poyuono.(bh/mnd)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]