Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rohingya
Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
2019-12-13 07:32:01

MYANMAR, Berita HUKUM - Aung San Suu Kyi dianggap sebagai simbol demokrasi dan hak asasi manusia, bahkan menerima Nobel Perdamaian pada 1991. Namun kini dia dianggap bertanggung jawab atas genosida Muslim Rohingya.

Dia menghadiri sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, untuk menghadapi tuduhan genosida yang diajukan oleh Gambia, sebuah negara kecil di Afrika Barat yang berpenduduk mayoritas Muslim.

Gambia secara resmi menuntut Myanmar pada November 2019 dengan tuduhan kejahatan internasional paling serius terhadap minoritas Muslim Rohingya.

Pada 2017, militer Myanmar, memaksa lebih dari 740,000 Muslim Rohingya keluar dari tempat tinggal mereka di negara bagian Rakhine. Mayoritas dari mereka kini mengungsi di Bangladesh. Banyak dari pengungsi tersebut yang menceritakan tentang kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan militer Myanmar.

Proses persidangan akan berlangsung tiga hari dari tanggal 10 hingga 12 Desember 2019.

Dalam persidangan itu Gambia meminta majelis hakim PBB yang beranggotakan 16 orang agar menetapkan "langkah darurat" untuk melindungi warga Rohingya dari persekusi lebih jauh.

Di sisi lain, Mahkamah Internasional tidak punya wewenang memaksa Myanmar untuk menjalankan putusan majelis hakim. Meskipun demikian, mereka bisa merekomendasikan sanksi internasional terhadap Myanmar.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Rohingya
 
• Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
 
• Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
 
• Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
 
• Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
 
• Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]