Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Tambang
Aturan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Diuji ke MK
Thursday 16 May 2013 09:26:44

Pemohon Prinsipal Tonin Tachta Singarimbun didampimgi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan permohonan pemohon dalam sidang Pengujian UU Hukum Acara Pidana di ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Pegawai Kementerian Koperasi dan UMKM Samady Singarimbun yang menjadi terpidana kasus korupsi briket batubara tahun 2006 mengajukan pengujian terhadap UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu (15/5).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Pemohon yang diwakili oleh Tonin Tachta Singarimbun, menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 butir 6 huruf (a), Pasal 197 ayat (1) butir (k), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 270 KUHAP serta Pasal 27 ayat (1) butir (b) Kejaksaan Republik Indonesia. Pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut menjadi celah bagi Kejaksaan Negeri Rangkasbitung untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Rangkasbitung atas dirinya. Menurut Tonin, putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu tidak bertentangan dengan Surat Putusan Hakim Agung yang mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum.

“Pemohon sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung terkait kasus korupsi briket batubara senilai 4,5 miliar rupiah, namun pihak Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dengan menggunakan pasal-pasal tersebut kembali menjebloskan ke dalam tahanan,” jelas Tonin di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim memberikan saran perbaikan kepada Pemohon. Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengungkapkan MK telah memutuskan Pasal 197 ayat 1 butir (k) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. “Selain itu, dalam petitum Pemohon meminta agar Pasal 1 butir 6 huruf (a) dinyatakan konstitusional bersyarat. Pasal ini menjelaskan tentang definisi jaksa, jika pun dinyatakan konstitusional bersyarat tidak akan memberikan pengaruh apa-apa,” urai Hamdan.

Sementara Akil meminta agar Pemohon mempertajam argumentasi dalam dalil permohonan. Menurut Akil, pasal yang dimohonkan untuk diuji tidak spesifik. Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan.(la/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]