Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Tambang
Aturan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Diuji ke MK
Thursday 16 May 2013 09:26:44

Pemohon Prinsipal Tonin Tachta Singarimbun didampimgi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan permohonan pemohon dalam sidang Pengujian UU Hukum Acara Pidana di ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Pegawai Kementerian Koperasi dan UMKM Samady Singarimbun yang menjadi terpidana kasus korupsi briket batubara tahun 2006 mengajukan pengujian terhadap UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu (15/5).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Pemohon yang diwakili oleh Tonin Tachta Singarimbun, menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 butir 6 huruf (a), Pasal 197 ayat (1) butir (k), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 270 KUHAP serta Pasal 27 ayat (1) butir (b) Kejaksaan Republik Indonesia. Pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut menjadi celah bagi Kejaksaan Negeri Rangkasbitung untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Rangkasbitung atas dirinya. Menurut Tonin, putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu tidak bertentangan dengan Surat Putusan Hakim Agung yang mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum.

“Pemohon sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung terkait kasus korupsi briket batubara senilai 4,5 miliar rupiah, namun pihak Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dengan menggunakan pasal-pasal tersebut kembali menjebloskan ke dalam tahanan,” jelas Tonin di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim memberikan saran perbaikan kepada Pemohon. Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengungkapkan MK telah memutuskan Pasal 197 ayat 1 butir (k) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. “Selain itu, dalam petitum Pemohon meminta agar Pasal 1 butir 6 huruf (a) dinyatakan konstitusional bersyarat. Pasal ini menjelaskan tentang definisi jaksa, jika pun dinyatakan konstitusional bersyarat tidak akan memberikan pengaruh apa-apa,” urai Hamdan.

Sementara Akil meminta agar Pemohon mempertajam argumentasi dalam dalil permohonan. Menurut Akil, pasal yang dimohonkan untuk diuji tidak spesifik. Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan.(la/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]