Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BUMN
Aria Bima: Super Holding BUMN Perlu Ditunda Terlebih Dahulu
2016-08-24 13:13:16

Aria Bima, Anggota DPR RI Komisi VI dari PDI Perjuangan.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana pembentukan holding atau Holdingisasi untuk beberapa sektor pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero) menurut Aria Bima, Anggota DPR RI Komisi VI dari PDI Perjuangan bahwa, "Ada baiknya ditunda terlebih dahulu, dan dilakukan setelah ada perubahan Revisi UU BUMN, supaya ada payung hukum yang tetap," ungkapnya, pada awak media, saat diwawancarai usai acara seminar nasional bertajuk,"Arah Revisi Undang-undang BUMN dalam Memperkuat Perekonomian Nasional" yang digelar oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) di bilangan kawasan jalan Sudirman. Jakarta, Selasa (23/8) kemarin.

Kondisinya, menurut Aria, kalau selama ini antar-BUMN kerap terjadi saling bersaing lantaran memiliki anak usaha yang bergerak di berbagai sektor. Dan patut disadari kalau BUMN membuat anak usaha yang tidak terkoneksi dengan induk usaha dari perusahaan BUMN. Adapun rencana holding untuk 6 sektor BUMN, sektor migas, tambang, keuangan, jalan tol, perumahan, konstruksi serta rekayasa konstruksi.

Selaku inisiator skema Holdingisasi BUMN, Kementerian Badan Usaha Milik Negara diminta untuk menunda dahulu. "Nah, kalau nantinya draf RUU BUMN sudah masuk Prolegnas, sejauh ini sudah dalam bentuk draft yang diserahkan nantinya akan sinkronisasi dalam Badan Legislasi (Baleg). Hingga pada masa persidangan selanjutnya dapat diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR dan segera dilakukan pembahasan," ujar anggota DPR RI dari wakil Daerah Pemilihan Jawa Tengah V (Kota Surakarta (Solo), Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten) itu menyampaikan.

Aria mengatakan perlunya beberapa poin yang mesti menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, sebagai pijakan yuridis atau 'payung hukum' formalnya, sekarang sebagai bentuk penterjemahan amanat konstitusi baik dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Hal-hal yang menyangkut perintah konstitusi juga harus masuk, dimana yang harus mengilham pasal-pasal dalam UU BUMN yang baru, lewat pemerintah dan UU BUMN baru. "Bukan hanya terukur dalam aspek permodalan saja, namun juga tugas konstitusional yang dilaksanakan oleh Pemerintah lewat perintah UU BUMN," ungkap Aria.

"Rencana Pemerintah untuk Holdingisasi atau membuat super holding BUMN perlu ditunda terlebih dahulu, dan dilakukan setelah ada perubahan UU BUMN, supaya ada payung hukum yang tetap," ujarnya, menyarankan.

"Yang mudah-mudahan, lebih mengatur dimana terutama menyangkut Sumber Daya Alam (SDA), hajat hidup orang banyak. Itu yang harus diperhatikan, nanti kan bakalan terjadi monopoli," cetusnya.

Sejatinya, Pemerintah mesti memiliki ruang untuk memenuhi hajat hidup masyarakat sebagai implementasi kewajiban negara terhadap kesejahteraan rakyatnya sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 45 bahwa, salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Seperti termaktub dalam Pembukaan dan ketentuan di dalam pasal 33 UUD 45 itu merupakan legitimasi dalam keberadaan berbagai perusahaan dimiliki negara yang kemudian dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Soalnya, kalau monopoli harus ada yang memberikan 'payung hukum untuk memperbolehkan. Dimana negara hadir, karena itu menyangkut hayat hidup orang banyak, kalau tidak langsung akumulasi pasar dimana dikuasai lebih dari 50% sesuai dengan UU monopoli," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]