Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
TKI
Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
2019-05-03 22:54:57

Diskusi bertajuk "Berantas Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Luar Negeri" di Restoran Sederhana, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk mencegah penyalahgunaan visa yang dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dapat bekerja di Arab Saudi, Pemerintah Saudi akan menerapkan sebuah sistem yang langsung terkoneksi dengan Pemerintah Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah, dalam diskusi bertajuk "Berantas Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Luar Negeri"
yang diadakan Forum Wartawan Ketenagakerjaan - Persatuan Wartawan Ketenagakerjaan Indonesia (Forwarker-PWKI) di Restoran Sederhana, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).

"Pemerintah Saudi menggunakan sistem yang akan terintegrasi dengan pemerintah Indonesia, sehingga visa yang keluar dari sana akan terinput di Indonesia. Ini menguntungkan buat kita," ucap Ayub.

Oleh karena itu, Apjati sangat mengapresiasi kebijakan yang akan dijalankan tersebut, karena dinilai banyak bermanfaat dalam pengiriman maupun penempatan PMI.

"Apjati mendukung pemerintah. Keunggulan sistem ini, visa yang dikeluarkan pemerintah Saudi sangat selektif dan yang diutamakan itu visa kerja," kata dia.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, terkait dengan pengiriman PMI ke Timur Tengah, Direktur LSM Padma Indonesia Gabriel Gowa, mendesak pihak terkait agar moratorium pengiriman PMI tersebut segera dicabut.

"Justru dengan kita melarang (moratorium) ini, menyuburkan praktik-praktik unprocedural dan juga rentan human trafficking," jelas Gabriel.(bh/mos)


 
Berita Terkait TKI
 
Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]